Ibu Kota Baru
Pemindahan Ibu Kota Baru, Tim BPN/ATR Mulai Lakukan Identifikasi Lapangan di Kecamatan Sepaku PPU
Tim BPN/ATR Mulai Lakukan Identifikasi Lapangan di Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara terkait pemindahan ibu kota negara.
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
"Baru identifikasi di sekitar itu (Semoi II), cuma titik pastinya belum pasti," pungkasnya.

Presiden Jokowi Tawarkan Tanah di Ibu Kota Baru ke Masyarakat, Berminat? Ini Harga dan Syaratnya
Pemerintah berencana menjual tanah di lokasi ibu kota baru, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Harganya belum pasti, namun Presiden Joko Widodo memperkirakan Rp 2 juta per meter. Setiap warga negara dapat membeli secara individu, tanpa perantara dan tidak dijual kepada pengembang.
"Kita akan menjual kepada individu langsung, tidak ke pengembang, juga tidak kepada swasta, karena (nanti) harganya (jadi) mahal. Misalnya saya jual Rp 2 juta per meter.
Saya sudah tanya banyak orang, kalau harga Rp 2 juta per meter, banyak yang minat. Orang Jakarta banyak yang punya uang. Dalam tiga hari juga habis.
Bandingkan dengan harga di sini (lokasi strategis Jakarta), harga tanah sudah Rp 200 juta per meter," ujar Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan lebih dari 35 pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/9) siang.
Presiden menjelaskan, hamparan tanah di Kabupaten PPU dan Kukar, calon lokasi ibu kota negara baru merupakan tanah negara dengan luas keseluruhan 180 ribu hektare (ha).

"Jadi areal yang kita patok itu 180 ribu hektare. Tapi tidak semua itu akan dibangun. Yang akan dibangun untuk ibu kota baru 40 ribu hektare," ujar Presiden Jokowi.
Perinciannya, pembangunan jangka panjang ibu kota baru seluas 40.000 hektare. Dari luasan itu, 10.000 ha akan dipakai untuk lokasi pembangunan kompleks perkantoran pemerintah pusat.
Dari 10 ribu hektare, akan dibangun terlebih dahulu kompleks istana dan kantor kementerian/lembaga.
Kemudian, sisa lahan peruntukan 30.000 hetare dijual dengan menawarkan ke pembeli per individu, bukan korporasi. Dan, tidak melalui perantara, semacam pengembang.
Masih menurut rencana Presiden, ibu kota negara di Kaltim langsung di bawah otoritas Presiden. Bukan dalam pengawasan Gubernur, maupun Bupati atau Walikota.
Namun, urusan penjualan tanah akan ditangani badan otorita, yang lembaganya masih dalam tahan pembahasan.
Sebelum menjual tanah seluas sekitar 30 ribu kektare, akan terlebih dahulu dibuatkan aturannya. Misalnya, tanah dibuat kavling-kavling ukuran luas 200 meter, 500 meter, dan untuk perusahaan misalnya maksimum 5.000 meter.