Ibu Kota Baru
8 Masukan Forum Teluk Balikpapan Atas RZWP3K Kalimantan Timur, Di Antaranya Soal Ibu Kota Baru RI
Mengenai jalannya diskusi RZWP3K tersebut, Forum Teluk Balikpapan memberikan sikap. Forum Teluk Balikpapan berkepentingan hadir pada diskusi RZWP3K.
Penulis: Ilo |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kali ini telah dilangsungkan Forum Diskusi Grup mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau yang biasa disingkat RZMP3K yang dilaksanakan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (5/9/2019).
Saat ini Kalimantan Timur sedang mengodok mengenai RZMP3K, yang sebelumnya melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Timur berkeinginan agar segera ada Peraturan Daerah tentang RZMP3K.
Saat ditemui Tribunkaltim.co, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur, Riza Indra Riadi, ungkapkan, sejauh ini sudah dikonsutlasikan ke publik, sebanyak 31 pasal, yang nantinya dikoreksi oleh pemerintah pusat.
Kemudian dilanjutkan lagi dengan sosialisasi peta dan masukan dari masyarakat seperti lembaga sosial masyarakat, nelayan dan pihak terkait.
"Yang ini masih 30 pasal dari total 31 pasal. Satu pasal tinggal dari KKP. Yang jelas konsultasi publik ini keluarannya adalah penyempurnaan dari konsep yang sudah kita susun," ujarnya.
Mengenai RZWP3K tentu bagi Kalimantan Timur jadi hal yang pokok sebab Kalimantan Timur secara geografis di titik garis pantai, sebagian besar kabupaten dan kota dekat dengan perairan laut, kecuali Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Samarinda.
Apalagi yang jadi sorotan soal lingkungan hidup wilayah perairan seperti Teluk Balikpapan, namun pihaknya selalu terbuka terhadap kritikan dan masukan terkait RZWP3K ini.
"Yang menjadi catatan itu soal usulan wilayah konservasi. Ini banyak menjadi catatan. Kita welcome saja sepanjang itu tidak bertentangan dengan tata ruang yang ada," katanya.
Terhadap Forum Diskusi Grup RZWP3K, Kalimantan Timur, kalangan pegiat lingkungan dari Forum Teluk Balikpapan angkat bicara.
“Bekerjalah lebih serius sebelum tergesa-gesa Menetapkan Perda RZWP3K Kaltim,” ujar Husain Suwarno kepada Tribunkaltim.co, menjelaskan soal diksusi bahasan RZWP3K di Samarinda, Kalimantan Timur.
Mengenai jalannya diskusi RZWP3K tersebut, Forum Teluk Balikpapan memberikan sikap.
Forum Teluk Balikpapan berkepentingan hadir pada diskusi RZWP3K tersebut dengan tujuan.
Ada 8 Masukan yang bisa jadi pertimbangan terhadap RZWP3K di Kalimantan Timur, berikut ini:
1. Menyampaikan keberatan atas tidak ada ruang kelola nelayan yang cukup di Teluk Balikpapan
Di dalam Draft Dokumen Final RZWP3K Kalimantan Timur yang dilampirkan dalam surat undangan.
Semestinya, ruang kelola nelayan mendapatkan perhatian lebih oleh tim penyusun dengan pertimbangan bahwa dalam realitasnya ada beberapa kampung nelayan di sepanjang pesisir Teluk Balikpapan yang bergantung pada ekosistem Teluk Balikpapan dalam kehidupan mereka sehari-hari sebagai nelayan tradisional.
Design ruang kelola itu, mesti disusun bersama mereka dengan memperhatikan kearifan tradisional mereka, mencatat dan menuangkan ruang kelola mereka dengan benar secara luasan dan track ke dalam dokumen RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur.
Secara umum, alokasi ruang dalam RZWP3K malah lebih banyak mengakomodasi industri ekstraksi. Ruang untuk nelayan hanya diberikan ruang untuk permukiman tak lebih dari 25 hektar.
Padahal jumlah nelayan di Kalimantan Timur sebanyak 44.547 Kepala Keluarga.
Hal ini bertentangan dengan Putusan MK No 3 Tahun 2010.

Yaitu: pertama, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengkases laut;
Kedua, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat;
Ketiga, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari sumberdaya kelautan dan perikanan;
Keempat, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun.
"Dengan demikian, kami berpendapat bahwa Ranperda RZWP3K Kalimantan Timur ini belum layak untuk ditetapkan menjadi PERDA karena bertentangan dengan Putusan MK No. 3 Tahun 2010," tegas Husain.
2. Menyampaikan keberatan atas minimnya alokasi ruang Konservasi di Teluk Balikpapan
Perlu diketahui Teluk Balikpapan sebagai perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Balikpapan.
"Dalam penelusuran kami di Dokumen Final RZWP3K Kalimantan Timur yang dilampirkan dalam surat undangan," ujarnya.
Ada alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Teluk Balikpapan seluas 1137,40 hektar yang terbagi di dua kawasan.
"Menurut kami, ini masih terlalu kecil. Masih banyak areal di Teluk yang potensial untuk di jadikan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau juga sebagai Kawasan Konservasi Perairan," katanya.
Semestinya, tim Penyusun RZWP3K memperhatikan betul-betul dokumen yang pernah kami berikan sebagai bagian dari partisipasi aktif masyarakat sipil untuk berkontribusi terhadap penyusunan dokumen RZWP3K ini.
Menurut versi kami, luasan potensial dan ideal sebagai Kawasan Konservasi Perairan di Teluk Balikpapan mencapai kurang lebih 32.000 hektar.
Meliputi kurang lebih 13.000 ha kawasan hutan mangrove yang masih bagus, padang lamun, terumbu karang, area lintasan dan perlindungan mamalia laut, termasuk wilayah tangkapan nelayan tradisional.
Pada beberapa kali pertemuan Konsultasi Publik, tim Penyusun RZWP3K selalu berdalih bahwa mangrove tidak menjadi bagian dari pengaturan di RZWP3K Karena itu merupakan konsensus di tingkat Nasional. Kami berpendapat berbeda soal ini;
Bahwa Perda RZWP3K seharusnya tidak mengatur wilayah laut 0-12 mil saja, karena berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dn Perikanan N0. 23 Tahun 2016 Tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL.
Pasal 18 disebutkan bahwa Wilayah perencanaan RZWP3K meliputi: a. ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan; dan b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari Garis Pantai.
Artinya, berdasarkan Permen KP ini, seharusnya zona mangrove diatur dan dilindungi oleh RZWP3K ini. Tetapi faktanya tidak.
Sehingga kami berpendapat bahwa Ranperda RZWP3K Provinsi Kaltim ini belum layak untuk ditetapkan sebagai Perda karena masih bertentangan dengan substansi dalam Permen KP 23 Tahun 2016 tersebut diatas.
3. Ruang DLKR dan DLKP sangat mendominasi ruang di Kawasan Teluk Balikpapan.
Kami berpendapat, bahwa komunikasi pengaturan ruang ini tidak dibangun dengan baik oleh Tim Penyusun ataupun Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Kementerian Perhubungan RI.
Karena informasi yang kami dapatkan, bahwa ruang DLKR dan DLKP itu bukanlah pengaturan yang saklak, dalam artian meisalnya tidak boleh sama sekali ada aktivitas nelayan tradisional di dalamnya, ataupun tidak peduli terhadap potensi ekosistem yang baik di dalamnya.
Hanya saja, perlu ada keseriusan tim penyusun dan atau Pemerintah Provinsi Kaltim membangun komunikasi yang intensif dengan Kementerian Perhubungan, yang mana point targetnya adalah menegosiasikan pengaturan ruang DLKR dan DLKP tersebut agar bersedia mengakomodir ruang kelola nelayan tradisional, pengaturan kawasan konservasi dan hal lainnya dengan baik dan adil.
Hal itu hanya bisa didapatkan dengan duduk bersama, konsolidasi data dan peta secara terbuka dan juga peka dan terbuka atas masukan dari kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap kepentingan nelayan tradisional dan kepentingan pelestarian ekosistem di Teluk Balikpapan
4. Fakta bahwa Teluk Balikpapan kaya akan keanekaragaman hayati ekosistem Teluk Balikpapan.
Ini patut untuk menjadi perhatian tim Penyusun RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur.
Yang mana datanya telah kami berikan kepada Tim Penyusun RZWP3K Prov Kalimantan Timur.
Ini untuk menjadi bahan perhatian khusus, tetapi faktanya tidak.
5. Menyampaikan argumentasi fakta perubahan tutupan ekosistem mangrove.
Kejadian perubahan tutupan mangrove sejak tahun 1995 hingga 2018 yang mana datanya telah kami berikan kepada Tim Penyusun RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi bahan perhatian khusus.
"Tetapi faktanya tidak!," ungkapnya.
6. Menyampaikan analisis spasial ekosistem mangrove terhadap RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
Yang mana datanya telah kami berikan kepada Tim Penyusun RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi bahan perhatian khusus, tetapi faktanya tidak.
7. Kami ingin memberikan respon atas pemindahan ibu kota.
Pemerintah pusat sudah menyatkan lokasi ibu kota baru RI di Kalimantan Timur. Soal pemindahan ibu kota ini terhadap kebutuhan luas hutan alam sebagai konsekuensi pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, agar menjadi perhatian khusus forum ini.
8. Terakhir, kami meminta agar penetapan Ranperda ini menjadi Perda agar tidak tergesa-gesa.
Jangan langsung disahkan, sebelum semua hal tersebut diatas diperhatikan dan diakomodir secara maksimal.
Juga penting untuk memberi masa waktu yang cukup bagi anggota DPRD Provinsi Kaltim yang baru saja dilantik untuk lebih memahami dan mendalami substansi Ranperda ini, agar punya amunisi yang kuat dalam memperjuangkan aspirasi konstituen mereka khususnya dari kelompok masyarakat nelayan dan pesisir.
(Tribunkaltim.co/BudiSusilo)