Bikin Video Menghasut Tentang Kerusuhan Papua, Youtuber Ditangkap Polda Jatim
Pembuat konten YouTube asal Kebumen, Jawa Tengah, Andria Adiansah (25) akhirnya ditangkap Polda Jatim.
TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA -Pembuat konten YouTube asal Kebumen, Jawa Tengah, Andria Adiansah (25) akhirnya ditangkap Polda Jatim.
Ia ditangkap karena turut turut memperkeruh insiden kericuhan di Asrama Mahasisa Papua yang berujung pada bentrokan di Papua.
Andria Adiansah secara sengaja membuat konten video kolase yang dibuat menggunakan beberapa foto-foto lawas dari insiden di Gedung Asrama Mahasiswa Papua tahun 2016 silam.
Video tersebut diunggah dalam akun channel YouTube bernama 'SPLN Channel'.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, pelaku membuat konten video yang berisikan insiden kericuhan Asrama Mahasiswa Papua yang cenderung provokatif.
Pelaku memanipulasi rekaman video lama tahun 2016 tentang kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, yang seakan-akan menjadi bagian video lain dalam kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) silam.
Parahnya lagi, ungkap Arman, pelaku membubuhi judul video tersebut dengan kalimat yang cenderung provokatif.
"Dari YouTube, dia mengganti judulnya dengan judul 'tolak bendera merah putih, Asrama Kalasan digeruduk warga' ini," katanya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (5/9/2019), dilansir Tribunnews.Com.
Arman mengungkapkan, pelaku menggunggah video tersebut pada Jumat (16/8/2019) saat bentrokan pecah antara massa ormas dan massa penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.
"Sebagai mengunggah YouTube yang di mana YouTube itu, 17 Juli 2016 diunggah kembali diupdate 16 Agustus 2019," ujarnya.
Pelaku ditangkap langsung di kediamannya, Kebumen, Jateng setelah berdasarkan kesaksian empat orang dan tiga orang saksi ahli.
"Buktinya baik dari YouTube, kita menemukan CD, ada video, kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," katanya.
Arman menegaskan, Andria Adiansah tidak berkaitan dengan kelompok ataupun ormas tertentu.
Pemuda itu hanya orang biasa yang kebetulan gemar berselancar dunia maya dan membuat konten YouTube.
Motif pelaku membuat konten tersebut, ungkap Arman, hanya mencari viewer.
"Sama sekali tidak ada hubungannya. Ini berdiri sendiri. Kita akan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi lain," pungkasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun.
Selidiki Kasus Kerusuhan di Kabupaten Deiyai
Kapolri Tito Karnavian menyebutkan bahwa aparat kepolisian yang diserang duluan.
Karena diserang aparat membela diri, sehingga terjadi benturan.
Ada korban luka dan meninggal dunia dari pihak aparat.
Terkait kasus kerusuhan di Kabupaten Deiyai pada 28 Agustus,
Dilansir dari Kompas.com, masih banyak pihak yang mengeluarkan pernyataan yang berbeda dari kepolisian.
Mananggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang tengah berada di Jayapura menegaskan
bahwa yang memulai penyerangan adalah massa yang sebelumnya melakukan aksi protes dengan tertib.
"Saya ingin koreksi, saya ingin luruskan bahwa yang diserang pertama justru adalah petugas, dan
ada korban yang gugur dan sebagian terluka," ujarnya di RS Bhayangkara, Jayapura, Kamis (5/09/2019).
Kapolri menyebut, penyerang menggunakan senjata mematikan, seperti panah, tombak, batu dan lain-lain.
Senjata-senjata tersebut tergolong mematikan dan dilarang dalam hukum internasional, termasuk hukum nasional.
Penggunaan senjata oleh aparat keamanan dipastikan Tito sudah sesuai prosedur.
"Kemudian penyerangan terus berlanjut, anggota melakukan pembelaan diri
sehingga akhirnya ada yang menggunakan senjata,
dan itu diperbolehkan secara hukum nasional maupun internasional,
penggunaan senjata bisa dilakukan ketika terjadi penyerangan yang bisa mengancam
keselamatan jiwa petugas maupun orang lain," tuturnya.
Untuk mengakhiri kontroversi masalah Dieyai, Tito mengaku sudah membentuk tim gabungan pencari fakta.
"Saya sudah menurunkan tim dari Mabes Polri, Propam, bekerja sama dengan komnas HAM
agar dapat keterangan yang betul-betul objektif mengenai peristiwa yang terjadi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, bentrok antarmassa dengan aparat keamanan terjadi di Kabupaten Deiyai, Papua, pada Rabu (28/8/2019) siang.
Massa pada saat itu ingin kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan tindak rasisme kepada mahasiswa Papua di Jawa Timur.
Eko juga memastikan ada perampasan senjata yang dilakukan massa.
Namun, ia belum dapat memastikan jumlahnya.
Menurut Eko, kini situasi di Distrik Waghete, Deiyai, sudah berangsur kondusif dan massa telah membubarkan diri sejak pukul 16.00 WIT.
Kini, kata Eko, Dandim 1705/Paniai, bersama Bupati Deiyai dan para tokoh masyarakat setempat sedang
berkumpul untuk mengatasi masalah tersebut.
Akibat kejadian tersebut, Serda Rikson gugur karena mengalami luka terkena senjata tajam/sejenis parang dan luka panah di kepala.
Baca Juga;
Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kecelakaan Tol Cipularang dan Bisa Bertambah, Pelanggarannya Serius
Tawarkan 'Main Bertiga di Medsos, 2 Wanita Diamankan Tanpa Busana di Hotel, Tarif Jutaan Per Jam
Jadwal Liga Champions Barcelona vs Inter, Pemain Anyar Nerazzurri Mengancam Mantan
Link Live Steraming Timnas Indonesia vs Malaysia, Tayang Malam Ini, Berikut Janji Simon McMenemy