BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Karyawan PT HSP
Dia (Lukman) mengantar dokumen menggunakan sepeda motor, dia kecelakaan di jalan raya karena kan kondisi jalan juga tidak membaik sehingga jatuh
TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Ketenagakerjaan kembali membuktikan komitmennya terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah kecelakaan kerja saat melakukan aktivitas kerja.
BPJS Ketenagakerjaan bersama rombongannya membesuk dan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit kepada karyawan PT Herananda Surya Pratama (HSP) yang saat ini sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, Rabu (4/9/2019).
Diketahui, karyawan PT HSP bernama Lukmanul Hakim Fauzan, mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motor saat bekerja mengantar dokumen administrasi di kawasan Penajam Paser Utara pada Sabtu (31/8/2019) lalu sekira pukul 17.00 Wita.
Saat ini, Lukmanul sudah empat hari menjalani rawat inap dan operasi di RSKD Balikpapan.
• Ini Awal Mula 3 Siswa SMKN di Bantul Hilang Saat Magang di Bali, KM Jimmy Wijaya Hilang Kontak
• Jaraknya Cukup Jauh, 1 dari 2 Pemancing yang Hilang Terseret Ombak di Tanah Lot Akhirnya Ditemukan
• 8 Masukan Forum Teluk Balikpapan Atas RZWP3K Kalimantan Timur, Di Antaranya Soal Ibu Kota Baru RI
Kepala Bagian Personalia PT HSP, Benny Sidharta, mengatakan seluruh karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi sesuatu maka biaya perawatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawannya mengalami kecelakaan tersebut bekerja sebagai staf pembantu administrasi, dan mengalami kecelakaan kerja saat mengantar administrasi di kawasan Penajam Paser Utara beberapa waktu lalu.
"Dia (Lukman) mengantar dokumen menggunakan sepeda motor, dia kecelakaan di jalan raya karena kan kondisi jalan juga tidak membaik sehingga jatuh tersungkur dan terjadilah kecelakaan," katanya.
Lukman terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sehingga biaya perawatan Rumah Sakit sepenuhnya ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan sampai dia benar-benar dinyatakan sehat.
• Cerita Warga Kali Jambe Susah Tidur karena Bau Tak Sedap dan Nyamuk Menyerang, Sampah Tutupi Sungai
• Kapal Goyang Kapten, Kembalinya Anak Iblis dan Suami yang Menangis, Tayang Perdana Hari ini
• Laga Indonesia vs Malaysia Nanti Malam, Pertaruhan Kebanggaan Negara
Sementara itu, Walter Sigalingging Asisten Deputi Wilayah Bidang Manajemen Mutu dan Risiko BPJS Ketenagakerjaan membenarkan karyawan PT HSP yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.
Walter juga membeberkan sejumlah kelebihan yang didapatkan oleh masyarakat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya adalah jaminan kematian serta jaminan hari tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan Undang 74 Perusahaan, Sosialisasikan Kepatuhan Program |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di STIE Madani Balikpapan |
![]() |
---|
AGM: Jangan Ada Lagi Pekerja Formal dan Informal yang Belum Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemerintah Paser Proteksi PTT Lewat BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BPJAMSOSTEK Gelar Lomba Foto Jurnalistik 2019 |
![]() |
---|