Dianiaya Selama Seminggu, Bayi Berusia 2 Tahun Tewas Ditangan Ayah Tirinya
Sungguh tega yang dilakukan, Riki Ramadhan Sitepu (30) ini. Ia membunuh anak tirinya sendiri, MIR (2).
TRIBUNKALTIM.CO,MEDAN-Sungguh tega yang dilakukan, Riki Ramadhan Sitepu (30) ini. Ia membunuh anak tirinya sendiri, MIR (2).
Sementara mayat korban ini ditemukan di gundukan tanah di sebuah bukit di bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Langkat.
Saat dikonfirmasi, Kamis malam (5/9/2019) Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku menganiaya korban dari mulai Senin (19/8/2019) hingga Minggu (25/8/2019) di rumahnya.
Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban dan menyundut rokok di bagian tubuh korban.
Korban juga dimasukkan ke dalam goni serta digantung di luar gubuk.
• Jasad Bayi Lak-laki Dibuang di Tempat Sampah, Diduga Hasil Hubungan Luar Nikah
• Bayi Laki-laki Itu Dikubur Hidup-hidup,Tengkurap di Lubang Sedalam 20 Cm, Selamat Berkat Tangisannya
• Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Ibu di Bandung Tega Bunuh Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan
Fathir mengatakan, pada Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 17.00, korban meninggal dunia dan dikuburkan oleh tersangka dan istrinya di bawah lereng bukit dengan kedalaman sekitar 50 meter.
Pada Rabu (4/9/2019) polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau menyengat di sekitar bukit dan langsung melakukan identifikasi.
"Kemudian personil polsek dan satreskrim Polres Langkat melakukan olah TKP kemudian membongkar gundukan tanah yang di curigai ditemukan jenazah korban dengan di bungus dengan kain, selanjutnya korban dibawa untuk dilakukan Otopsi di RS Bhayangkara Medan," tutur Fathir
• Ibu di Bandung Tega Bunuh Bayi 3 Bulannya di Rumah Mertua, Alasannya Masih Terus Didalami
• Tak Mau Keluarga Tahu, Mahasiswi Ini Bekap Mulut Bayi yang Baru Dilahirkannya hingga Tewas
Atas kejadian itu polisi langsung melakukan pencarian terhadap Riki Ramadhan dan Sri Astuti (28) istri yang juga ibu kandung korban.
Suami istri penganiaya anak diancam hukuman mati
Tepat Rabu (4/9) malam, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan interogasi bahwa suami Istri tersebut menyatakan benar orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.
"Pelaku ayah tiri, dari keterangan istri pelaku tidak punya riwayat sakit jiwa, untuk motif pelaku kesal dengan tingkah laku si anak yang susah diatur," katanya.
Mengenai keterlibatan istri dan motif pembunuhan hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan. Namun untuk tersangka Riki dijerat dengan,
Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)