Kuota BBM Subsidi untuk Kaltim Diprediksi Tak Cukup Sampai Akhir Tahun, Ini Langkah BPH Migas

BPH Migas memerkirakan kuota BBM bersubsidi untuk Kalimantan Timur tak mencukupi hingga akhir tahun. Terjadi penyalahgunaan oleh tambang dan sawit.

Penulis: Aris Joni | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
Sopir membawa truk demo SPBU minta aksi pengetap dihentikan 

Ia menambahkan, langkah kedepan yang akan dilakukan, dengan keluarnya surat edaran ini dipertengahan Agustus 2019 lalu, pihaknya akan melihat implementasi dari surat edaran tersebut.

Selanjutnya melakukan evaluasi dalam kurun waktu satu sampai dua bulan ke depan.

"Biasanya yang banyak disalahgunakan itu di daerah yang banyak tambang dan sawitnya," pungkas Fajar.

Ungkap BBM Subsidi Ilegal, Personel Polres Menyamar Jadi Pembeli

Polisi Keker Perusahaan Pertambangan Nakal Gunakan BBM Subsidi di Kaltim, Ini Alasannya

Imbas Tertangkapnya Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan, Pemilik SPBU Bakal Diperiksa Polisi

Antrean pengendara roda dua di SPBU Karang Anyar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (19/1/2015)
Antrean pengendara roda dua di SPBU Karang Anyar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (19/1/2015) (TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ALIDONA)

Incar Tambang Nakal

Kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ke perusahaan prrtambangan di Kalimantan Timur.

Sebelumnya Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap praktek pengetapan BBM subsidi menggunakan truk modifikasi beberapa waktu lalu.

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong, tak menutup kemungkinan BBM subsidi tersebut disalurkan kepada operasional kendaraan tambang batu bara.

"Kita sebenarnya tak mau berandai-andai. Namun bisa saja itu terjadi. Kami masih lidik," tutur Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong, Jumat (19/7/2019).

Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong menjelaskan, pemakaian BBM subsidi untuk operasional tambang dan perkebunan skala besar berdasarkan ketentuan hukum tak diperbolehkan.

Itu merujuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 01 Tahun 2013 tentang Pembatasan Penggunaan BBM Jenis Tertentu.

Kendaraan operasional pertambangan dan perkebunan (sawit di Kaltim) wajib menggunakan BBM industri.

Namun, aparat mensinyalir bahwa BBM subsidi hasil pengetapan ilegal tersebut ada yang didistribusi ke beberapa perusahaan tambang.

"Selisihnya banyak. Bisa jadi dimainkan oknum perusahaan tambang, dengan mengambil solar subsidi kepada para pengetap, namun laporan ke perusahaan ambil BBM industri," beber Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong.

Baca Juga;

Diutus Polda Kaltim Ikut Workhsop Multimedia, Brigpol Ibrahim Jadi Peserta Terbaik, Sempat Deg-degan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved