Tawarkan 'Main Bertiga di Medsos, 2 Wanita Diamankan Tanpa Busana di Hotel, Tarif Jutaan Per Jam

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira mengatakan, kedua perempuan tersebut digerebek dalam keadaan tanpa busana.

Editor: Doan Pardede
Ilustrasi Canva
Ilustrasi. Menguak bisnis prostitusi online. 

Usai digrebek, SH dan SR lantas kemudian di bawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan. Kemungkinan, kata Ivan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.

"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.

Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua perempuan yang diamankan polisi, ini adalah pesta asusila kedua yang dilakukan dalam satu hari.

Sebelumnya, pada Selasa sore, keduanya sudah melayani satu pelanggan lain di hotel yang berbeda.

Baca juga :

Bupati Ini Menyamar Jadi Pelanggan PSK, Keluar Masuk Lokasi Prostitusi, Temuannya Mengejutkan

Mucikari Raup Untung Besar, Sederet Fakta Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur Terkuak

Menurut keterangan mereka, bisnis prostitusi threesome tersebut dijalankan secara online.

Ivan mengatakan, salah satu perempuan yakni SR, merupakan mucikari yang menjual paket layanan threesome di media sosial.

Tarifnya beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta disesuaikan dengan durasi yang diminta pelanggan.

Tempat untuk melakukan threesome juga bisa dipilih di sejumlah hotel di Serang Banten dan sekitarnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved