Berita Samarinda Terkini

Kepolisian Ingatkan Samarinda Rawan Curanmor, Korban Merasa Lokasi Kampus Sasaran Aksi Pencuri

Biasanya memang saya parkir disitu tiap hari, tapi kok aneh baru klai ini dicuri orang. Oadahal banyak motor lain yang parkir.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Dok Tribunkaltim.co
CURANMOR TERTINGGI - Barang bukti tindak pidanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Polres Kota atau Polresta Samarinda beserta Polsek jajaran merilis sejumlah kasus curanmor yang sudah berjalan sekitar dua minggu ini di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur Selasa (3/9/2019) sore. 

Dalam kasus tersebut, pihak Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengamankan 16 tersangka pencurian bermotor atau curanmor, baik roda dua maupun roda empat.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa mengatakan, dati 16 tersangka tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit motor dan dua unit mobil jenis pikup.

"Sebagian dari pelaku juga ada yang jadi resedivis. Ada satu tersangka yang kita tembak kakinya karena melakukan perlawanan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co

Dikatakannya, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T yang juga diamankan sebagai barang bukti dan memutus jaringan kabel yang ada di kendaraan.

"Sama kendaraan yang tidak di kunci setang juga menjadi sasaran pelaku," tuturnya.

Ia menjelaskan, dari kasus tersebut didominasi terjadi di Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Sungai Pinang.

"Kalau untuk pencurian dua mobil itu terjadi dimasing-masing tempat. Satu di Kecamatan Samarinda Utara dengan satu tersangka dan satu lagi di Kecamatan samarinda Kota dengan dua tersangka," jelasnya.

Damus mengaku, dari 16 tersangka, terdapat dua tersangka yang masih berstatus dibawah umur dan pihaknya kaan tetap memproses sesuai proses peradilan anak.

"Ada dua tersangka masih dibawah umur, tapi sudah tidak sekolah," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal pencurian pemberatan dengan ancaman masimal tujuh tahun penjara.

"Semuanya berperan sebagai pelaku dan penadah. Dan semua orang dalam daerah Samarinda," pungkasnya.

RAZIA MOTOR - Petugas memeriksa surat surat saat razia operasi  patuh 
oleh aparat  gabungan dari Satlantas Polresta Samarinda, Dishub Samarinda, Polisi Militer, petugas Dispenda di seberang PLN jalan Gajah Mada,kawasan Tepian,  Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa (3/9/2019) pagi.
RAZIA MOTOR - Petugas memeriksa surat surat saat razia operasi  patuh  oleh aparat  gabungan dari Satlantas Polresta Samarinda, Dishub Samarinda, Polisi Militer, petugas Dispenda di seberang PLN jalan Gajah Mada,kawasan Tepian,  Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa (3/9/2019) pagi. (TribunKaltim.Co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Sisi lain, Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK sampai KTP palsu. Pelaku adalah seorang pengusaha pencetakan, Adi Irsandi (41) warga  Jalan Proklamasi II, RT 55, Sungai Pinang. Ia ditangkap pada Selasa (20/8)  sekitar pukul 05.00 Wita.

Penangkapan tersangka ini berawal saat pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Dari pelaku Curanmor tersebut, polisi memperoleh keterangan bila ia mendapatkan STNK palsu dari seorang pengusaha percetakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved