Berita Berau Terkini

Pengetap BBM Masih Leluasa Lakukan Aksinya, Terbukti Polsek Talisayan Amankan Ribuan Liter Solar

Kalau ada SPBU yang nakal akan di-police line, ditutup sementara sambil menunggu kesiapan pihak SPBU mengikuti komitmen aturan.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Polsek Talisayan mengamankan 1,4 ton BBM jenis solar yang diduga didapat secara ilegal dan akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi pada Jumat (6/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Upaya Pemkab Berau untuk menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM), dengan menerbitkan surat edaran.

Yang menegaskan pelarang mengetap dan menjual kembali BBM di Berau, Kalimantan Timur.

Namun tampaknya surat edaran yang disertai dengan ancaman penutupan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) itu, tampaknya hanya dianggap isapan jempol saja oleh para pengetap.

Pengamatan Tribunkaltim.co, Hingga Jumat (6/9/2019) pengetab masih bebas melakukan aksinya di sejumlah SPBU.

Sementara itu, di wilayah pesisir selatan Kabupaten Berau, Polsek Talisayan berhasil mengamankan 1,4 ton BBM jenis solar.

BBM ribuan liter itu ditempatkan dalam 70 jerigen yang masing-masing berkapasita 20 liter.

BBM itu diangkut menggunakan kendaraa R4 jenis pikap.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Talisayan, IPTU Budi Witikno mengatakan, pihaknya mengamankan BBM tersebut saat kendaraan melintas.

Yakni berada di Jalan Kartini, Kampung Talisayan.

Penggagalan upaya penyeludupan BBM ini, berawal saat personil Polsek Talisayan melaksanakan patroli dalam rangka cipta kondisi.

Para saksi melihat ada kendaraan roda emoat jenis pikap warna putih, dengan nomor polisi KU 8075 AA.

Kemudian saat mobil tersebut melakukan bongkar muatan.

"Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan mendapati isi kendaraan adalah BBM jenis solar," ungkapnya.

"Saya diminta menunjukan legalitas BBM tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi atau izin mengangkut BBM," ujarnya.

Seperti diketahui, untuk beberapa daerah yang jauh dari SPBU umumnya diberi surat rekomendasi, sebagai dasar untuk mengangkut BBM ke daerah yang belum ada SPBU.

Termasuk BBM untuk kebutuhan para nelayan.

Karena tidak dapat menunjukan legalitas BBM yang dibawanya, pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Talisayan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bupati Berau Muharram melakukan evaluasi.

Muharram menilai, pengawasan ini belum berjalan efektif.

Buktinya, hari Rabu (14/8/2019), masyarakat masih menemukan para pengetap ikut mengantre di SPBU.

Bahkan warga berhasil memotret pengetap yang keluar dari SPBU sambil membawa 5 jeriken berisi Bahan Bakar Minyak dengan sepeda motor.

Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, ada petugas dari Dinas Perhubungan yang menjaga SPBU, tetapi melakukan pembiaran.

“Ini ada fotonya,” kata warga sambil menunjukan sebuah foto yang diambilnya di salah satu SPBU.

Sayangnya, foto itu hanya menunjukan bagian kaki petugas yang mengenakan celana dan sepatu yang khas dengan pakaian dinas lapangan Dinas Perhubungan.

Bupati Berau, Muharram pun telah memberikan peringatan keras kepada pemilik dan pengelola SPBU.

Muharram menegaskan, jika pemilik SPBU tidak mengindahkan surat edaran yang ditandatanganinya, maka pihaknya tidak akan segan-segan menutup SPBU.

“Kalau ada SPBU yang nakal akan di-police line, ditutup sementara sambil menunggu kesiapan pihak SPBU mengikuti komitmen aturan yang ada,” tegasnya kepada Tribunkaltim.co.

Muharram mengakui, dari hasil evaluasi, salah satu kekurangan yang ditemukan adalah petugas yang tidak disiplin mengawasi SPBU.

Meski begitu, Muharram mengatakan, kesalahan ini akibat kurang ketelitian Bagian Perekonomian, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, yang tidak mencantumkan atau menyebut nama-nama tim yang bertugas setiap harinya.

Masyarakat Berau telah berulangkali mengajukan usulan agar SPBU bisa beroperasi 24 jam, untuk memenuhi kebutuhan BBM.
Masyarakat Berau telah berulangkali mengajukan usulan agar SPBU bisa beroperasi 24 jam, untuk memenuhi kebutuhan BBM. (TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen)

“Misalnya dari pihak kepolisian hanya disebutkan dua orang saja. Tidak menyebutkan nama yang bertugas, sehingga mereka pun tidak turun sebagian, karena tidak tahu siapa yang bertugas hari itu,” ungkapnya.

“Yang jelas dalam rapat evaluasi, Polres dan Kodim sudah siap mendukung tim pengawasan dan memberikan daftar nama yang bertugas menjadi bagian tim pengawasan,” imbuhnya.

Muharram juga menambahkan, melihat situasi seperti sekarang, sudah semestinya SPBU menambah jam operasional.

“Kalau ada salah satu SPBU yang buka 24 jam, itu bisa menjadi solusi. Yang kita hindari saat ini adalah kelangkaan di semua tempat,” tegasnya.

Pasalnya, setelah penertiban selama sepekan, memang belum berhasil mengurangi antrean di SPBU

Mantan Kepala Kampung Diamankan

Polres Berau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), di Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Berau, Selasa (13/8/2019).

Dua warga tersebut berinisial DH (38) warga Kecamatan Segah dan dan MH (34) warga Kecamatan Teluk Bayur.

Bahkan DH diketahui merupakan mantan pejabat kampung di Kecamatan Segah.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 40 jeriken BBM yang masing-masing berkapasitas 20 liter Jenis Solar, 1 unit mesin pompa, dan 1 unit truk.

Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat unit Tipiter Polres Berau melakukan penyelidikan tentang tindak pidana penyalahgunaan dan pendistribusian BBM.

"Unit Tipiter melihat salah satu pelaku, yang berinisial DH sedang memindahkan BBM dari truk ke jeriken kapasitas 20 liter," ungkap Rengga Puspo.

Melihat perbuatan pelaku, tim langsung mendatangi dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya.

"Pelaku terancam pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pemkab Berau bersama aparat kepolisian dan TNI saat ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap para pengetap, pengecer BBM dan LPG bersubsidi.

Para pengetap disebut-sebut sebagai penyebab tidak meratanya distribusi BBM.

Sementara para pengecer BBM dan LPG dituding sebagai pemicu kenaikan harga bahan bakar untuk kendaraan dan keperluan memasak rumah tangga.

Sudah bertahun-tahun lamanya, masyarakat mengeluhkan sulitnya membeli BBM di SPBU, lantaran SPBU dikuasai oleh para pengetab.

Akibatnya, masyarakat terpaksa membeli BBM di pengecer dengan harga yang lebih mahal dan tidak sesuai dengan takaran.

Selain itu, ulah para pengetap dan pengecer ini berisiko memicu terjadinya kebakaran di pemukiman dan SPBU.

Masyarakat berharap, penertiban yang dilakukan pemerintah bersama aparat keamanan ini tidak hanya sesekali saja, namun diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengecer BBM, LPG, dan juga para pengetap

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved