Berita Samarinda Terkini

Respon Demo Mahasiswa, KPK akan Cek Laporan Dugaan Korupsi Bekas Bupati Berau Makmur HAPK

Aspirasi perwakilan mahasiswa Kalimantan Timur ini, lanjut dia, diperhatikan dan segera direspon KPK. "Kami akan tunggu beberapa hari.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Budhi Hartono
Kelompok gabungan mahasiswa aaal Kaltim yakni Garda Muda Palapa menggelar aksi demo di kantor KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan dan Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019). 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diwakili Kepala Bidang Aset Daerah, Teddy Febrian mengatakan penggunaan mobil dinas yang bukan peruntukan, seperti belum dikembalikan meski sudah pensiun atau bukan digunakan oleh yang berhak, menjadi salah satu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Datanya sudah ada di KPK dan akan kami sampaikan pula pada Bupati Kutim. Untuk dimintakan arahan dalam proses penarikannya. Permintaan KPK, jika ada pensiunan yang menolak mengembalikan kendaraan dinas, yang bersangkutan bisa dijerat tindak pidana penggelapan aset milik negara.

Karena kendaraan tersebut sampai kapanpun tercatat sebagai aset Pemkab Kutim yang diadakan menggunakan uang negara,” kata Teddy, Jumat (6/9/2019).

Persoalan ini menurut Teddy sudah digaungkan pihaknya pada mereka yang menguasai aset Pemkab Kutim.

Jika dalam tiga tahun ke depan seluruh kendaraan yang dikuasai pihak lain atau pensiunan tidak segera dikembalikan, maka KPK akan bertindak sendiri.

“Saat ini, kami hanya bisa mengimbau pada seluruh pihak yang masih membawa mobil dinas, agar segera mengembalikan. Sebelum KPK bertindak sendiri dan mempidanakan mereka yang masih menguasai aset pemerintah dengan tuduhan penggelapan barang milik negara,” ujar Teddy.

Teddy juga mengaku pihaknya telah menyurati para mantan pejabat yang masihmembawa kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya, agar segera dikembalikan.

“Posisi BPKAD hanya sebagai coordinator. Biasanya dinas yang lebih tahu. Mereka yang menyurati hingga tiga kali tahapan. Jika masih belum tergerak untuk mengembalikan, baru BPKAD yang menyurati,” ungkap Teddy.

Jika surat tidak mendapat respon, menurut Teddy, mereka akan menurunkan tim untuk melakukan penarikan paksa. Namun, ia berharap hal itu tidak sampai terjadi. Karena akan memalukan.

“Tapi, KPK juga sudah mewanti-wanti agar tidak main-main. Saya sendiripun terus di pantau langsung oleh KPK,” ujar Teddy.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved