Kamis, 9 April 2026

DPRD Tegal Gadaikan SK Pengangkatan, Nilai Pinjaman Sampai Rp 1 Miliar

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dikabarkan mengadaikan Surat Keputusan (SK)

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO/Tribunjateng
Anggota DPRD Kabupaten Tegal masa bakti 2019-2024 sedang mengikuti proses pelantikan. 

TRIBUNKALTIM.CO-Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dikabarkan mengadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka di bank milik Pemprov Jateng.

Nilainya pinjaman pun cukup besar mencapai Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. 

Anggota Dewan, Munif membenarkan bahwa rumor tersebut tidak salah.

Dia mengaku memang banyak teman-teman anggota DPRD yang "menyekolahkan" atau menggadaikan SK-nya ke salah satu bank milik pemerintah.

Anggota dewan beranggapan dengan dititipkannya SK anggota dewan ke bank akan terjamin keamanannya.

"Kalau di simpan dirumah, dikhawatirkan SK tersebut akan hilang atau lupa disimpan di mana.

Jika dititipkan ke bank, kita tidak usah khawatir SK itu akan hilang.

Karena disimpan di dalam brangkas, sehingga keamanannya terjamin," kata Munif kepada Tribunjateng.com, Sabtu (7/9/2019).

Menurut dia, persoalan lamanya SK "disekolahkan" tergantung pribadi masing-masing anggota dewan sebab, plafon yang ditawarkan mencapai Rp 1 Miliar.

Tapi jika akan mengambil plafon paling kecil pun pihak bank tidak mempermasalahkannya.

"Tidak masalah kalau ada anggota dewan yang "menyekolahkan" SK ke bank, selain aman, juga nyaman. Dibanding disimpan di rumah, SK rawan hilang dan rusak. Tapi kalau di bank, SK bakal di simpan ke dalam brangkas dan dijaga oleh Satpam," tambahnya.

Anggota DPRD lainnya, Catur Dwi Zambika mengaku sempat ditawari juga untuk "menyekolahkan" SK ke salahsatu bank milik pemerintah.

Namun hingga saat ini, dirinya belum melakukannya karena di rumahnya sendiri ada brangkas untuk menyimpan surat-surat berharga seperti sertifikat.

"Tapi mungkin nanti, SK tersebut juga bisa menyusul "disekolahkan" ke bank milik pemerintah," ceritanya. (*)

Baca Juga

Penyaluran Pinjaman di Kalimantan Timur Tertinggi Capai Rp 495 Miliar, Saatnya Sentuh Fintech

Tanpa Pinjaman SMI, Pemprov Tetap Komitmen Bangun RS Tipe B dengan APBD,

Irianto Tegaskan Pembangunan RS Tipe B Tetap Berlanjut, Meski Pinjaman Dana ke SMI Dibatalkan

Bank vs Pinjaman Online, OCBS NISP Sebut Ini Pertanda Bank Sudah Tidak Bisa Melayani

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved