Keuangan
Bank vs Pinjaman Online, OCBS NISP Sebut Ini Pertanda Bank Sudah Tidak Bisa Melayani
Baik dalam bentuk akuisisi oleh Bank atau penyuntikan modal oleh anak perusahaan modal ventura milik bank yang bersangkutan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Era milenial seperti sekarang ini banyak inovasi terobosan satu di antaranya munculnya pinjaman online yang dianggap sebagai pesaing baru baru dunia Bank di Indonesia.
Keberadaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online kerap dianggap mengancam eksistensi industri perbankan.
Namun, benarkan demikian?
Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja menjelaskan.
Menyadur dari Kompas.com, dia jelaskan, keberadaan pinjaman online justru mengisi ceruk yang tidak bisa dilayani pihak bank.
Yaitu pelayananan kredit mikro.
Parwati menyebut, OCBC NISP dahulu sempat menggeluti lini bisnis mikro.
Namun hal ini tak bertahan lama.
"Kita lihat ini ada karena bank enggak bisa serve, melayani." tutur Parwati, di Menara Kompas, Kamis (8/8/2019).
Kita dulu masuk bisnis mikro awal 2010 dan kemudian kita keluar," ujar Parwati.
Parwati mengatakan, seharusnya bank dan perusahaan penyedia jasa pinjaman online bisa saling melengkapi satu sama lain.
Pihak P2P lending memiliki keunggulan di bidang teknologi serta penetrasi ke pasar yang lebih luas.
Sementara bank memiliki dana yang lebih besar, serta pengelolaan risiko yang lebih baik.
Menurut dia, jika ingin berkembang, P2P lending memang mau tidak mau harus berkolaborasi dengan bank.
Baik dalam bentuk akuisisi oleh Bank atau penyuntikan modal oleh anak perusahaan modal ventura milik bank yang bersangkutan.