Jumat, 1 Mei 2026

GM Pertamina Akui BBM Subsidi Rawan Penyalahgunaan, Terutama Daerah Tambang dan Sawit

BBM subsidi merupakan BBM yang berpotensi untuk disalahgunakan karena selisih harganya cukup signifikan dengan harga keekonomian

Tayang:
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
tribunkaltim.co/Aris Joni
General Manager Pertamina MOR VI Kalimantan, Boy Frans J Lapian saat memberikan bingkisan kepada pelanggan di SPBU COCO di Samarinda, Rabu, (4/9/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pada tahun 2019, Pertamina wilayah Kalimantan mendapat kuota BBM subsidi untuk Solar sebesar 881.001 Kiloliter

dan realisasinya sampai dengan bulan Agustus mencapai 645.315 Kilo Liter.

Sedangkan Premium mendapat jatah kuota 1.134.213 Kilo Liter dan hingga Agustus terealisasi sebesar 796.463 kiloliter.

Menanggapi penyaluran BBM bersubsidi tersebut, GM Pertamina MOR VI Boy Frans J Lapian mengungkapkan bahwa

BBM subsidi merupakan BBM yang berpotensi untuk disalahgunakan karena selisih harganya

cukup signifikan dengan harga keekonomian, khususnya untuk Solar,

sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak agar BBM Subsidi sesuai peruntukannya.

Apalagi kita ketahui bersama di Kalimantan ini banyak pertambangan dan industri," ujar Boy Frans J Lapian.

Oleh karena itu ucap Boy Frans J Lapian, pihaknya harus merapatkan barisan dan pemahaman dari sisi

Pertamina, pengusaha SPBU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan regulator.

"Kita harus samakan persepsi agar bisa tercapai kesepakatan atas permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam distribusinya di lapangan” ungkap Boy Frans J Lapian.

General Manager Pertamina MOR VI Kalimantan, Boy Frans J Lapian saat memberikan bingkisan kepada pelanggan di SPBU COCO di Samarinda. Rabu, (4/9/2019)
General Manager Pertamina MOR VI Kalimantan, Boy Frans J Lapian saat memberikan bingkisan kepada pelanggan di SPBU COCO di Samarinda. Rabu, (4/9/2019) (tribunkaltim.co/Aris Joni)

Sementara itu, Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar mejelaskan,

pengguna BBM subsidi sudah  diatur secara jelas pada Perpres 191 Tahun 2014.

Meski sudah diatur, namun di lapangan ditengarai kerap terjadi penyelewengan.

"Untuk itu BPH Migas mengeluarkan surat Edaran yang memperjelas aturan penyaluran BBM

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved