Sabtu, 18 April 2026

Jangan Kaitkan Aktivitas Veronica Koman Dengan Proses Hukum

Penanganan kasus hukum terhadap Veronica Koman tak terkait dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tempat ia beraktivitas.

Editor: Samir Paturusi
(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Aksi protes di Kota Jayapura, Papua, pada 19 Agustus 2019. Ribuan massa turun ke jalan untuk memprotes dugaan tindakan rasisme yang menimpa mahasiswa papua di Surabaya, Jawa Timur 

TRIBUNKALTIM.CO-Penanganan kasus hukum terhadap Veronica Koman tak terkait dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tempat ia beraktivitas.

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Luki Hermawan menegaskan, ini adalah proses hukum, sehingga siapapun yang melanggar harus mempertanggungjawabkan, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Luki, aktivitas Veronica yang dianggap melanggar hukum adalah tindakannya yang aktif mengunggah konten di media sosial yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Apa yang terjadi dan apa yang tersangka tulis di media sosial berbeda. Saya rasa rekan-rekan media tahu," kata Luki, seperti dilansir Kompas.Com

Pada Rabu (4/9/2019), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Luki menyebut beberapa unggahan yang dianggap bernada provokasi.

Misalnya, pada 18 Agustus 2019, Veronica menulis, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".

Kemudian, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu, juga ada unggahan dengan kalimat, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar sempat memprotres tindakan polisi yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Menurut dia, Informasi yang disampaikan Veronica adalah bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat. (*)

Baca Juga

Tanggapi Pernyataan Wiranto soal Pengerahan Pasukan di Papua, Komarudin Watubun Tunjukkan 1 Foto Ini

Proses Pemulihan Kota Jayapura Berjalan Cepat, Ketua FKUB Papua Apresiasi Kapolri dan Panglima TNI

Waspada Gempa Susulan! Usai Lampung, Gempa Hari Ini Jumat 6 September 2019 Guncang Sarmi-Papua

Bikin Video Menghasut Tentang Kerusuhan Papua, Youtuber Ditangkap Polda Jatim

Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Dorong Pemerintah Indonesia Berdialog Dengan Rakyat Papua

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved