Kasus Manipulasi Dokumen Tambang Batu Bara, Polda Kaltim Periksa Saksi dari Dinas ESDM
Kasus Manipulasi Dokumen Tambang Batu Bara PT Belayan International Coal (BIC), Polda Kaltim Periksa Saksi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM)
Dalam proses penyidikan, selain pengakuan tersangka, Polda Kaltim memerlukan keterangan saksi mata, saksi ahli dan alat pendukung penyidikan lainnya.
Termasuk bantuan dari instansi lain, dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim untuk membuktikan dokumen yang diduga palsu atau dimanipulasi oknum penambang ilegal itu benar sah atau tidak.
"Ya, tentunya penyidikan melibatkan berbagai instansi Distamben terkait dokumen, disiplin ilmu, keterangan ahli. Siapa saja, instansi apa saja," kata Yaya Suryana.
"Kami melakukan kerjasama, dalam arti dimintai keterangannya, untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dibuat tersangka," ucapnya menambahkan.
Untuk diketahui, batu bara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya tersebut berasal dari Stockroom Bitek yang berada di Wilayah Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara dan diduga batubara tersebut bukan berasal dari hasil produksi PT. Belayan International Coal.

"Karena WIUP OP PT. Belayan International Coal berada di wilayah Desa Perangat Baru Kecamatan Marang Kayu dan Desa Sello Cela Kecamatan Muara Badak dengan luas 1.700 Hektar," ucapnya.
Ade Yaya Suryatna menegaskan, PT. Belayan International Coal (BIC) mengakui, bahwa Batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya yang berada di dalam tongkang Kalindo tersebut bukan berasal atau hasil produksinya PT. BIC.
Pengungkapan kasus tambang ilegal di Anggana ini, pihaknya menangkap dua tersangka yakni SR dan MS dan mengamankan barang bukti berupa satu unit tongkang BG Kalindo dan Batubara satu Tongkang yang berisi sebanyak 7.000 MT.
Daftar Tersangka
Dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan TimUR, Polda Kaltim telah menetapkan Ferdy Firmansyah Tanjung, Petinggi PT Bara Mineral Kutaindo (BMK) sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, satu unit Tugboat TB 5 Star, satu unit tongkang Lius Mahakam, batu bara sebanyak satu tongkang: 5.000 MT
Pasal yang disangkakan yakni 'Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3) Pasal 48. Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 04 Th 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
Selain itu, Polda Kaltim juga menetapkan dua tersangka lainnya atas nama Syamsul Rizal, Direktur PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB) dan PT Berkah Idaman Nusantara (BIN), serta Musharyanto, Kepala Teknik Tambang PT Belayan Internasional Coal (BIC).
Barang bukti yang diamankan antara lain batu bara sebanyak satu tongkang: 7.000 MT dan satu unit tongkang BG Kalindo.
Untuk kedua terssangka ini disangkakan pasal 'Setiap Orang atau Pemegang IUP OP Atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), 104 ayat (3) atau pasal 105 ayat (1).