Pembentukan Samarinda Sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU), Untuk Melindungi Konsumen
Walikota Samarinda Syaharie Jaang , dalam rangka pembentukan Kota Samarinda sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melaksanakan penandatangan komitmen kerja dengan stakeholder,
oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang , dalam rangka pembentukan Kota Samarinda sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019.
Hal ini tertuang dalam peraturan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Kota Samarinda diberi kewenangan untuk melaksanakan kegiatan tera atau tera ulang UTTP, dan pengawasan alat UTTP yang dilaksanakan oleh UPTD Meterologi Samarinda.
Walikota Samarinda Syaharie Jaang menjelaskan, pembentukan Kota Samarinda sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) 2019, bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen juga pelaku usaha serta masyarakat, dari kecurangan.
Maka diperlukan edukasi dan sosialisasi menggunakan alat ukur yang jujur dalam menjalankan transaksi jual beli.
"Untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha, serta masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran,
sehingga diperlukan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat dan pelaku usaha tentang bagaimana mengunakan alat ukur dalam melaksanakan transaksi perdagangan barang dan jasa," jelas Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Sabtu (7/9/2019), di Aula Rumah Jabatan Walikota Samarinda.
Dari data yang ada, pada tahun 2018, disebutkan ada 9 pasar tradisional di Kota Samarinda, yang telah ditetapkan oleh Kemeterian Perdagangan sebagai pasar tertib ukur.
Adapun pasar tersebut antara lain yaitu Pasar Merdeka, Pasar Rahmat, Pasar Kedondong, Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Pasar Palaran, Pasar Baqa, Pasar Loa Bahu, dan Pasar Berkat.
Jaang menyebutkan, selain Kota Samarinda, di tahun 2019 ini telah ada 13 kabupaten/kota yang mengajukan sebagai daerah tertib ukur.
"Selain Kota Samarinda untuk tahun 2019 ini ada 13 kabupaten/kota lainnya yang mengajukan sebagai daerah tertib ukur,
sehingga kerja keras bersama akan sangat menentukan nilai hasil akhir, karena tanpa kebersamaan sangat mustahil untuk mewujudkan Kota Samarinda sebagai Daerah Tertib Ukur," bebernya.
Dalam agenda penandatanganan ini juga dihadiri Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, Asisten I Tejo Sutarnoto, Kadis Perdagangan Marnabas, Manager Retail Pertamina Muhammad Resa,
]Pemimpin Cabang Perum Bulog Mardi Harianto, Direktur Utama PDAM Kota Samarinda Nor Wahid Hasyim, Kepala Kantor Pos Samarinda Suwandi,
Plh Manager PT. PLN (persero) Dicky Irman Bachtiar, Deputi Bisnis PT. Penggadaian (persero) Ahmad Zaenudin, Ketua DPC. Hiswana Migas Kota Samarinda Achmad Sopiyan, Kabag Perekonomian Ibrahim.(*)