Calon Pengantin Ini Terlibat Curanmor, Tunangan Pergi, Batal Menikah Kini Mendekam di Penjara

Jaka ditangkap polisi karena ketahuan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Letnan Jaimis,

Editor: Mathias Masan Ola

TRIBUNKALTIM.CO, PALEMBANG - Mimpi Achmad Jaky alias Jaka (24) untuk mempersunting kekasihnya

harus kandas di tengah jalan. Sebab, tunangannya tersebut telah kabur.

Jaka ditangkap polisi karena ketahuan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Letnan Jaimis,

Lorong Taiping, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan.

Meski pun undangan telah disebar, rencana pernikahan itupun tak bisa digelar karena Jaka harus mendekam di sel tahanan.

Sementara sang calon mempelai wanita saat ini telah hilang tanpa jejak.

"Dia tidak mau menikah di kantor polisi. Sebetulnya minggu depan kami menikah, tapi batal.

Padahal undangan telah disebar," kata Jaka, saat berada di Polsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (10/9/2019).

Jaka tak ditangkap seorang diri. Polisi juga menangkap rekannya bernama Paino yang ikut melakukan aksi curanmor.

Sementara, satu temannya lagi inisial PD saat ini masih dalam pengejaran.

Diungkapkan Jaka, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (13/8/2019).

Pada malam itu, Jaka mengaku dalam kondisi mabuk dan diajak oleh PD dan Paino untuk beraksi.

Ketiga tersangka lalu pergi menggunakan sepeda motor dan bertemu korban, Antonius Richard,

saat melintas di kawasan Jalan Letnan Jaimas.

Tersangka Paino mencoba menghentikan laju kendaraan sepeda motor korban.

Namun, Antonius memberikan perlawanan. Takut akan buruannya kabur, Paino akhirnya mengeluarkan

senjata tajam sampai Antonius pun terpaksa memberikan sepeda motor kesayangannya itu.

"Saya hanya menunggu di atas motor, yang punya rencana adalah Paino. Malam itu saya mabuk," ujar Jaka.

Saat ini, Jaka hanya menyesali perbuatannya. Selain tak bisa menikah, keluarganya telah dibuat malu

karena ulahnya yang menjadi tersangka atas kasus curanmor.

"Untuk keluarga saya mohon maaf karena sudah membuat malu," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang Iptu Alkap mengatakan, berdasarkan catatan mereka,

tersangka Paino telah tiga keluar masuk penjara dengan jeratan kasus yang sama.

Sementara, Jaka baru kali pertama mendekam di sel tahanan karena melakukan tindak pidana.

"Untuk Paino sudah tiga kali. Kita masih buru satu tersangka lagi inisial PD," kata Alkap.

Atas perbuatannya, Jaka dan Paino terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.

TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved