Meski Akui Berhubungan Badan, Sang Kades Yakin Janin Dikandung Bukan Anaknya, Sebut Tak Masuk Akal

BS, seorang kepala desa di Kecamatan Sukorejo, Pasuruan dituding menghamili seorang perempuan asal Blitar bernama Bibi (nama samaran).

Editor: Doan Pardede
Tribunnews
Ilustrasi hamil 

TRIBUNKALTIM.CO - BS, seorang kepala desa di Kecamatan Sukorejo, Pasuruan dituding menghamili seorang perempuan asal Blitar bernama Bibi (nama samaran).

Bibi bahkan disebut berniat melaporkan perbuatan kades ini ke Polisi.

Akan tetapi, sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, Bibi dan Kepala Desa BS dipertemukan di Kantor Kecamatan Sukorejo, Senin (9/9/2019) sore.

Pertemuan ini diinisiasi Camat Sukorejo. Tujuannya untuk meluruskan kasus ini, agar tidak sampai ke polisi.

Namun, pertemuan ini dilaporkan berjalan sangat alot.

Kepada media, Kades BS menolak disebut telah menghamili Bibi.

"Kalau menghamili tidak mungkin. Tapi saya kenal dan pernah berhubungan badan dengan Bibi di villa kawasan Tretes Kecamatan Prigen," kata dia.

Kades BS mengaku, yang pertama kali mengajak kenalan adalah Bibi.

Menurut kades BS, Bibi yang pertama kali telepon dan mengajaknya bertemu.

Bibi mengaku mendapat nomor telepon Kades BS dari seorang temannya.

Selanjutnya, Kades BS mengaku saling suka.

Akhirnya, keduanya membuat janji dan bertemu di sebuah vila.

Di sana, Bibi mengaku selama ini bekerja sebagai wanita penghibur.

Bibi mengaku terpaksa menjadi wanita penghibur karena banyaknya beban kehidupan keluarga yang harus ditanggungnya.

"Tak lama kami berpisah. Saya juga sudah memberikan sejumlah uang. Seminggu kemudian, ia mengirim foto alat tes kehamilan. Ia mengaku hamil dan meminta uang untuk menggugurkan kandungannya," jelas Kades BS.

Kendati mengaku pernah berhubungan badan dengan Bibi, Kades BS merasa yakin bahwa anak di kandungan Bibi bukan hasil perbuatannya.

Ia juga mengaku sudah meminta Bibi untuk bertemu kembali.

Namun Bibi sudah tidak bisa dihubungi.

"Tidak masuk akal kalau saya menghamilinya," kata Kades BS.

Di sisi lain, Bibi mengaku kepada wartawan bahwa dirinya dihamili seorang kades.

Ia menceritakan pertemuan dan iming-iming yang akan diberikan bila bersedia berhubungan badan dengan sang kades.

"Saya kenal pak kades bulan Agustus lalu. Saya dirayu akan dinikah sirih bila mau berhubungan badan. Setelah saya hamil, ia malah sulit untuk ditemui. Saya akan lapor ke polisi," kata Bibi.

Sementara itu, Camat Sukorejo Diano Vela Feri Santoso mengaku pihaknya harus mengklarifikasi persoalan yang terjadi di jajarannya.

"Kami ingin mengetahui persoalan yang sebenarnya untuk segera dicarikan solusi. Kami berharap kasus ini bisa segera terselesaikan," kata Camat Diano.

Duda hamili anak SMP

Duda asal Asemrowo Surabaya menghamili Siswi SMP.

CA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di balik jeruji besi.

CA bercerai dengan istrinya pada 2015 silam lalu memacari siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.

Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.

Namun, ritual first anniversary yang berujung persetubuhan ini justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.

Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.

Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.

CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.

"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).

Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.

"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.

Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggungjawab.

Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.

Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.

"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Modal Rayuan dan Ongkos

Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.

Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.

Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab.

Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.

Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.

Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).

Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.

"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orangtua," tutupnya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.

Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih di bawah umur.

"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya.

(*)

 

TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved