Gencar Tolak Revisi UU KPK, Tiga Dosen Fakultas Hukum Unmul Diteror Nomor Telepon Kode Luar Negeri

Tiga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mendpat teror dari telepon luar negeri diduga lantaran gencar menolak revisi UU KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.Co/Budi Susilo
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro. 

Masih banyak nomor-nomor kode asal luar negeri yang menelepon pada siang sekitar pukul 14.41 wita hingga 15.05.

Sedangkan Retno mengaku dihubungi nomor telepon dengan kode luar negeri sore sekitar pukul 18.58 wita.

"Ditelepon jam 2 sampai jam 3 siang.

Dengan nomor berbeda-beda.

Itu satu jam terus berdering," aku Mahendra. 

Peneliti Ini Sebut Hal Buruk Akan Terjadi ke Jokowi Bila Setuju Revisi UU KPK, Jadi Bulan-bulanan

Setuju/Tidak Revisi UU KPK? Capim KPK Irjen Firli: Nanti Kalau Saya Sudah Ketua atau Komisioner

Soroti Miliaran Rupiah Temuan BPK di KPK, WP KPK Justru Nilai Revisi UU KPK Bakal Menguatkan

Herdiansyah Hamzah alias Castro
Herdiansyah Hamzah alias Castro (TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO)

Castro menambahkan, upaya teror dengan menelepon menggunakan nomor kode luar negeri juga dialami dosen hukum di universitas-universitas se Indonesia.

"Iya dapat teror juga.

Di grup pusat-pusat studi anti korupsi se Indonesia, semua mengalami teror yang sama," beber Castro.

Untuk menghindari dugaan teror, Castro menegaskan, grup WA (What's Apps) yang sebelumnya dijadikan media konsolidasi dan pusat informasi bagi dosen-dosen lintas perguruan tinggi, di cut sementara waktu dulu. 

"Kedua, seluruh akun media sosial yang dimiliki dibuat lebih safety dengan mengaktikan verifikasi dua langkah (two step verification) agar tidak mudah ditembus hacker.

Ketiga, lebih ketat dalam memverifikasi member di grup untuk menghindari penyusup," jelasnya.

Namun demikian, lanjut Castro, yang pasti jenis teror macam ini tidak membuat nyali kawan-kawan pendukung KPK tidak ciut.

"Tidak akan menghentikan konsolidasi dan penggalangan solidaritas untuk respon penolakan revisi UU KPK," pungkasnya. (*)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved