Tak bisa Ambil Gaji Gara-gara Diblokir, Denny Setiawan Gugat BRI Rp 1 Miliar

Gara-gara rekeningnya diblokir tanpa alasan selama 4 bulan, anggota anggota Polresta Surakarta Denny Setiawan melayangkan gugatan ke BRI

Editor: Samir Paturusi
tribunkaltim.co/Aris Joni
Ilustrasi-Sidang di Pengadilan Negeri 

TRIBUNKALTIM.CO-Gara-gara rekeningnya diblokir tanpa alasan selama 4 bulan, anggota anggota Polresta Surakarta Denny Setiawan melayangkan  gugatan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Dalam gugatan ini, Denny meminta ganti rugi Rp 1 miliar baik material dan imaterial.

Besaran ganti rugi ini disampaikan dalam sidang beragenda pembacaan replik.

Detail kerugian Rp 10 juta untuk material dan Rp 1 miliar untuk imaterial.

Kuasa Hukum penggugat, Heroe Setiyanto memaparkan kini kliennya menanggung banyak hutang, lantaran rekeningnya diblokir secara sepihak oleh oknum pegawai BRI.

"Klien kami, Mas Denny, itu sampai menggadaikan mobil untuk memenuhi kebutuhan hidup. Belum lagi soal hutang yang lain, yang semestinya tidak perlu dilakukan karena kasus pemblokiran sepihak tanpa alasan ini," tegasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (10/9/2019) sore.

Heroe juga menanggapi jawaban BRI pada sidang pekan lalu.

Dia menolak jawaban BRI yang terkesan lepas dari tanggunjawab, sekaligus membebankan semua kesalahan kepada oknum pegawai.

"Yang kami gugat ini BRI, terlepas si oknum tersebut melakukan kesalahan, ya tetap BRI yang tanggungjawab. Oknum tersebut memblokir atas nama BRI, bukan pribadi," sambung Heroe.

Sebagai informasi, oknum pegawai yang melakukan pemblokiran terhadap anggota Satresnarkoba Polresta Solo itu adalah Pjs Kepala Unit BRI Ngesrep berinisial P.

Sementara itu, perwakilan BRI cabang Slamet Riyadi, Belinda mengatakan tidak berkenan mengomentari kelanjutan kasus tersebut.

"Saya hanya AO (Account Officer) bagian pinjaman nasabah. Silakan ikuti sidangnya saja, saya tidak berwenang dalam hal ini," ujarnya.

Rekening Gaji

Anggota Polresta Surakarta Denny Setiawan menggugat secara perdata Bank BRI cabang Solo, Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta karena rekening miliknya diduga diblokir tanpa ada alasan jelas.

Akibat pemblokiran itu rekening anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Surakarta minus hingga Rp 28 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved