Tepergok Tanpa Busana dengan Istri Orang, Polisi Ini Langsung Kabur, Terancam Dipecat
Di hadapan polisi, HN mengaku memergoki istrinya NV berduaan dengan SL dalam kondisi busana terbuka
TRIBUNKALTIM.CO, PANGKAL PINANG - Aipda SL (37), anggota Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung,
yang terjerat kasus asusila terancam hukuman maksimal berupa pemecatan.
Dilansir dari Kompas.com, Kabag Ops Polres Pangkal Pinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan,
hukuman pemecatan hanya dilakukan jika vonis pidana yang diterima Aipda SL di atas enam bulan.
"Karena ada laporan, pidana umum dengan menunggu vonisnya dulu," kata Jadiman kepada Kompas.com di Mapolres Pangkal Pinang, Rabu (11/9/2019).
Dia menuturkan, pidana umum terkait kasus asusila termasuk delik aduan sehingga bisa berlanjut
atau berhenti karena dicabut pihak pelapor.
Dalam kasus ini, yang dilaporkan tidak hanya SL, tapi juga NV (31) yang merupakan istri dari pelapor HN (32).
Sementara itu terkait pelanggaran etik di internal kepolisian, kasus SL masih dalam penyelidikan.
"Kemungkinannya non job dari jabatan Kanit di Binmas.
Tapi ini masih menunggu 14 hari sampai ada putusan etik," ujar Jadiman.
Bidang Propam Polri tidak menahan SL karena dinilai tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat SL bermula pada Kamis (5/9/2019) malam
saat bertandang ke rumah HN di Kelurahan Bacang, Bukit Intan.
Keduanya berhubungan urusan bisnis jual beli kendaraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polisi-tanpa-busana.jpg)