Ada Pimpinan KPK Disebut Tak Tahu Soal Konpers Pelanggaran Irjen Firli, Agus Rahardjo Singgung WA

Diakui Ketua KPK Agus Rahardjo, memang terdapat dinamika terkait proses persetujuan konferensi pers tersebut.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Konreferensi pers ( konpers) terkait pelanggaran etik berat oleh mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Irjen Firli Bahuri merupakan persetujuan mayoritas pimpinan.

Hal ini ditegaskan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Hal itu Ketua KPK Agus Rahardjo menyusul pernyataan calon pimpinan (capim) KPK petahana Alexander Marwata yang mengaku tidak tahu akan pelaksanaan konferensi pers tersebut dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kamis (12/9/2019).

"Saya ingin mengklarifikasi soal konferensi pers kemarin itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo

Dalam konferensi pers itu, Ketua KPK Agus Rahardjo ditemani dua Wakil Ketua KPK, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Diakui Ketua KPK Agus Rahardjo, memang terdapat dinamika terkait proses persetujuan konferensi pers tersebut.

Persetujuan konferensi pers itu, lanjut Ketua KPK Agus Rahardjo, disepakati lewat grup WhatsApp pimpinan KPK lantaran dirinya juga kala itu berada di luar kota.

"Memang dalam prosesnya ada dinamika persetujuan pimpinan karena kebetulan saya juga di luar kota. Persetujuan pimpinan itu lewat WA (WhatsApp). Jadi, sekali lagi bukan Pak Saut berjalan sendirian, melainkan persetujuan mayoritas pimpinan," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo.

Diketahui, Alexander Marwata mengungkapkan, tidak semua pimpinan KPK mengetahui konferensi pers terkait pelanggaran etik berat oleh mantan Deputi Pendindakan KPK Irjen Firli Bahuri.

Menurut Alexander, setidaknya ada tiga pimpinan KPK yang tidak mengetahui soal konferensi pers tersebut, yakni Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo.

Alexander baru mengetahui konferensi pers itu dari pemberitaan di media massa yang dikirimkan oleh Basaria melalui pesan singkat.

"Konferensi pers itu tidak diketahui oleh seluruh pimpinan. Pak Agus di Yogya. Saya dan Bu Basaria sebenarnya sedang ada di kantor. Itu yang terjadi," ujar Alexander dalam uji kepatutan dan Kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, saat selesai menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, saat selesai menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019). ((CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com))

Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi.

Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.

"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.

Pimpinan Komisi III Nilai Langkah KPK Surati DPR soal Irjen Firli Aneh

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, Komisi III sudah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran etik calon pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri.

Desmond mengatakan, dalam surat tersebut ada dua nama yang melanggar kode etik yaitu Irjen Firli Bahuri dan Johanis Tanak.

"Pimpinan KPK ngirim surat ke DPR ada dua orang satu Firli yang dianggap bermasalah, satu lagi dari Jaksa, Johanis Tanak. Sudah sampai ke kami," kata Desmond saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Desmond menilai, ada yang aneh dari langkah KPK tersebut.

Sebab, surat terkait pelanggaran etik itu baru dikirim ketika proses seleksi capim KPK di DPR.

Menurut dia, seharusnya KPK mengirim surat terkait pelanggaran etik itu pada saat proses seleksi di panitia seleksi (pansel).

"Tapi agak aneh seorang pimpinan KPK hari ini melakukan penyerangan di detik-detik terakhir, nah ini menurut saya luar biasa sekali, ini bukan lumrah lagi. Kenapa tidak sejak awal di pansel surat atau konferensi pers kemarin itu dilakukan," ujarnya.

"Harusnya ini disampaikan pada saat Firli mendaftar di Pansel. kalau ini ditanggapi sama pansel, yaa tidak masuk ke DPR. Ini namanya KPK buang barang busuk ke kami," sambungnya.

Kendati demikian, Desmond mengatakan, dalam fit and proper test tentu pihaknya akan menanyakan kepada dua capim KPK tersebut terkait pelanggaran etik sesuai surat KPK.

"Nah ini lah intinya dalam proper ke depan kita akan pertanyakan hal-hal yang seperti itu," ucapnya.

Selanjutnya, Desmond mengatakan, surat dari KPK itu tidak akan memengaruhi penilaian Komisi III dalam proses fit and proper test capim KPK. Sebab, hal itu sifatnya sepihak dari KPK.

"Tidak akan berpengaruh apa-apa, karena itu sifatnya sepihak. Kenapa? Ini telat diserahkan. Harusnya mereka dari awal pansel. KPK bukan dari awal pansel. Hari ini pansel udah ke kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat ke DPR menyusul pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, surat yang dikirimkan KPK itu berkaitan dengan status Firli sebagai calon pimpinan KPK yang sedang mengikuti proses seleksi di DPR.

"Hari ini, 11 September 2019, KPK telah menyampaikan surat resmi ke DPR, khususnya Komisi III terkait rekam jejak calon pimpinan KPK," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (11/9/2019).

Saut Situmorang mengatakan, KPK berharap surat tersebut dapat menjadi pertimbangan DPR dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved