Dibayar Pakai 5 Kg Tomat hingga Kasus Susno Duadji, Sekilas Pimpinan KPK Baru Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar menjadi salah satu dari 5 nama yang diputuskan Komisi III DPR RI menjadi Pimpinan KPK yang baru.
Lili pernah menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.
"10 tahun saya di LPSK, hanya 13 justice collaborator. Sangat sedikit sekali, pertama karena tidak selalu KPK mendistribusikan hal-hal ini kepada LPSK. Jadi, kadang-kadang KPK melakukan perlindungan sendiri," kata Lili dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ia aktif di LPSK selama 2008-2018.
Menurut Lili, sejatinya LPSK bisa lebih maksimal dalam memberikan perlindungan kepada justice collaborator jika KPK mau mendistribukan data-datanya ke LPSK.
Baginya, KPK lebih baik mendistribusikan data terkait berapa banyak justice collaborator yang ingin mendapatkan pendampingan dan perlindungan oleh LPSK.
"Alangkah baiknya bisa dikoordinasikan oleh LPSK, kan ada peran kita juga untuk memberikan perlindungan," ucap Lili.
Ia mulanya menjawab pertanyaan anggota Panitia Seleksi Capim KPK, Harkristuti Harkrisnowo.
"Dari data riwayat hidup, Anda pernah menjadi pendamping terdakwa koruptor dalam konteks LPSK, bisa diceritakan?" tanya Tuti.
Lili pun menjawab, "Ya, itu karena dia statusnya sebagai justice collaborator."
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU)
Lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 9 Februari 1966 dan berdarah Batak.
Pada 1991, Lili Pintauli Siregar menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Setelah lulus, Lili Pintauli Siregar bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai asisten pembela umum.
Pekerjaannya adalah mendampingi kaum buruh tani dan nelayan di Kota Medan yang membutuhkan bantuan hukum.
Selama memperjuangkan hak-hak dan keadilan untuk kaum tidak mampu, Lili Pintauli Siregar pernah dibayar dengan seikat kacang panjang, lima kilo tomat dan sepetak tanah tanpa surat kepemilikan.