Dibayar Pakai 5 Kg Tomat hingga Kasus Susno Duadji, Sekilas Pimpinan KPK Baru Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar menjadi salah satu dari 5 nama yang diputuskan Komisi III DPR RI menjadi Pimpinan KPK yang baru.

Editor: Doan Pardede
Instagram @lipinsir49
Lili Pintauli Siregar menjadi salah satu dari 5 nama yang diputuskan Komisi III DPR RI menjadi Pimpinan KPK yang baru. 

Namun semua itu tidak menjadi persoalan untuk Lili Pintauli Siregar.

Perjalanan Karier

Lili Pintauli Siregar juga pernah aktif di sejumlah lembaga bantuan hukum dan kantor pengacara di Sumatera Utara.

Pada 1994, Lili Pintauli Siregar bergabung dan menjadi pemimpin sejumlah bidang di Pusat Bantuan dan Penyanderaan Hukum Indonesia (PUSKABUMI) Medan.

Lalu pada 1999-2002, Lili Pintauli Siregar diangkat menjadi direktur.

Selain menjadi pembela hukum, Lili Pintauli Siregar juga memiliki pengalaman dalam hal monitoring dan evaluasi Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal (P3DT) Bappenas, di wilatah Tapanuli Utara, Dairi dan Sidikalang pada tahun 2000.

Kemudian pada tahun 2002-2004, Lili Pintauli Siregar aktif menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan.

Pada 2008, Lili Pintauli Siregar mengikuti seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanpa memberitahu suami dan keluarganya.

Saat itu, mereka masih tinggal di Medan hingga akhirnya Lili Pintauli Siregar terpilih menjadi perwakilan Sumatera Utara pertama yang mengharuskannya beserta keluarga pindah ke Jakarta. 

Selama bergabung di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), banyak kasus yang berhasil dibela oleh Lili Pintauli Siregar.

Namanya mulai terkenal saat mendampingi mantan Kepala Bareskrim Komjen Susno Duadji yang divonis 3,5 tahun terkait korupsi di Polri kala itu. 

Kemudian kasus korupsi tender wisma atlet dalam proyek SEA Games di Jaka Baring, Palembang yang merupakan kasus besar pada tahun 2012.

Proyek SEA Games yang bernilai Rp 191,6 miliar ini melibatkan korupsi dari banyak pihak.

(Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK menetapkan empat orang tersangka yang bertanggungjawab dalam kasus itu.

Menjadi pembela untuk para saksi kejahatan bukanlah hal yang mudah untuk Lili Pintauli Siregar.

Keselamatan bahkan keselamatan keluarga terancam karena teror dari pihak-pihak tertentu.

Lili Pintauli Siregar kemudian diangkat menjadi wakil ketua merangkap anggota LPSK.

Perjuangan Lili Pintauli Siregar saat menjadi wakil ketua adalah pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Lili Pintauli Siregar mengungkapkan masih banyak pasal dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban yang kurang spesifik memberikan perlindungan, khususnya mengenai whistleblower dan justice collaborator.

Sejak tahun 2008-2018, Lili Pintauli Siregar sudah mengabdikan dirinya pada lembaga tersebut.

Dalam sesi uji publik dan wawancara Capim KPK, Lili Pintauli Siregar memaparkan misi dan visinya tentang pemberantasan korupsi.

Lili Pintauli Siregar juga menyampaikan kelemahan-kelemahan KPK yang perlu diperbaiki.

Lili Pintauli Siregar bertekad memperbaiki nota kesepahaman antara KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan saksi korupsi.

Menurut Lili Pintauli Siregar, kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah kerap berpotensi mendapat ancaman bagi saksi, bahkan pegawai dan pimpinan KPK.

Tak lupa dengan lembaga tempatnya mengabdi, Lili Pintauli Siregar juga ingin memperbaiki hubungan LPSK dan KPK yang dianggap masih kaku.

(Tribun-Medan.com/Kompas.com/Tribunnewswiki.com/Bangkapos.com)

Tonton juga :

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved