Ternyata ini yang Menyebabkan Peredaran Miras Cap Tikus Masih Marak di Balikpapan dan Samarinda

Peredaran minuman keras (Miras) Cap Tikus di kota Balikpapan tampaknya tak pernah jera walau sering terjaring aparat kepolisian.

Penulis: Aris Joni | Editor: Januar Alamijaya
TribunKaltim.co/Aris Joni
Direktur Sabhara Polda Kaltim, Kombes Pol Thofan Herinoto 

TRIBUNKALTIM.CO - Peredaran minuman keras (Miras) Cap Tikus di kota Balikpapan tampaknya tak pernah jera walau sering terjaring aparat kepolisian.

Seperti yang baru-baru ini ditangkap pihak Sabhara Polda Kaltim pada Senin, (16/9/2019) di pelabuhan Kariangau, Balikpapan Seberat 2,4 ton.

Tak jera, mungkin itu kata yang pas untuk menggambarkan kasus pengungkapan miras CT yang saat ini masih terus terjadi, baik di Balikpapan maupun Samarinda.

Diketahui, kebanyakan pelaku pengedar minuman CT tersebut saat terjaring hanya dikenakan sanksi tipiring dan denda.

Sehingga diduga menjadi salah satu faktor tidak jeranya para pengedar CT melakukan kembali aksinya, dikarenakan hukuman yang dianggap masih terlalu ringan.

Saat dikonfirmasi, Direktur Sabhara Polda Kaltim, Thofan Herinoto mengatakan, tidak jeranya para pengedar miras CT tersebut karena hukuman yang disangkakan hanya bersifat tipiring dan denda saja.

Apalagi usaha Miras CT dianggap usaha yang cukup mudah dan menggiurkan.

"Kalau di tempatnya sana seperti Manado kan diperbolehkan atau legal," ujarnya. Senin, (16/9/2019).

Saat ditanya hukuman untuk para pelaku pengedar miras CT tersebut, Thofan menuturkan paling hanya kena perda tipiring atau denda, sedangkan untuk hukuman penjara juga tidak terlalu tinggi sekitar enam bulan saja.

"Kita beberapa kali nangkap, hanya denda-denda saja," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk dendanya pun tidak terlalu tinggi, hanya paling tinggi sekitar Rp 5 juta.

"Yah, dendanya segitu," tutupnya.

Dengan hukuman seperti itu, rasanya tidak aneh jika peredaran miras CT dapat terus beredar di Kaltim, khususnya di kota Balikpapan.

Karena dengan hukuman yang rendah tersebut, tidak menimbulkan efek hera bagi pelakunya. Padahal, dampak dari mengkonsumsi miras CT tersebut dapat berdampak negatif untuk generasi penerus bangsa.

2,4 Ton Cap Tikus Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved