Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bekas Ketua DPRD Samarinda Ini Bebas Murni dari Kasus Penipuan

Dalam website Mahkamah Agung tertuang petikan putusan tingkat kasasi. Tuduhan laporan saudara Adam Malik dan dakwaan selama ini tidak terbukti

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Budhi Hartono
Alphad Syarif didampingi kuasa hukum Andi Asran Asiri Ricky Irvandi dan Sinar Alam menggelar jumpa pers hasil putusan kasasi Mahkamah Agung di Hotel Grand Sawit, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (17/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif dinyatakan bebas murni dari tuduhan dugaan kasus penipuan.

Hal itu tertuang dalam dalam putusan Mahkamah Agung.

Ini benomor : 673 K/PID/2019 menolak permohonan kasasi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Samarinda. 

Dalam website Mahkamah Agung tertuang petikan putusan tingkat kasasi.

Sidang putusan kasasi di MA perkara tesebut dipimpin Ketua Majekis Hakim Margono, Gazalba Saleh dan Salman Luthan. 

Perkara tersebut dinyatakan telah putus pada 5 September 2019 lalu.

Dengan amar putusan MA menolak permohonan kasasi Jaksa.

"Saat ini sudah ada putusan Mahkamah Agung mengenai hasil permohonan kasasi, bahwa amar putusan ditolak.

Artinya kasasi yang diajukan jaksa itu ditolak Mahkamah Agung," jelas Andi Asran Asiri, dari ARH Law Firm, mendampingi Alphad Syarif di Hotel Grand Sawit, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (17/9/2019) malam.

Dengan putusan ini, menurut Asran, bahwa tuduhan/laporan saudara Adam Malik dan dakwaan selama ini tidak terbukti dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). 

Terkait dengan tuduhan dan laporan saudara kepada kliennya, Asran menegaskan, akan mempertimbangkan langkah hukum secara pidana dan perdata. 

"Kalau secara pidana, mungkin akan dipertimbangkan melaporkan balik. Karena melaporkan seseorang yang berpotensi untuk dijatuhi hukuman.

Sementara putusannya tidak terbukti sama sekali. Dan semua unsur yang yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti," tegas Asran.

Asran menambahkan, kliennya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 1039/PID.B/2019/PN Smd telah diputus dan dinyatakan bebas murni.

"Diperkuat dengan ditolaknya kasasi, ini memperkuat putusan bebas murni di Pengadilan Negeri Samarinda," tambahnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Samarinda, Alphad Syarif
Mantan Ketua DPRD Kota Samarinda, Alphad Syarif (TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO)

Nah, Alphad Syarif sempat menyampaikan dalam jumpa pers.

Kata dia, akan menyerahkan sepenuhnya kepada lawyer ARH, jika ada langkah hukum berikutnya terkait laporan dugaan penipuan yang merugikan nama baiknya.

"Saya serahkan kepada pihak laywer untuk menindaklanjuti.

Yaitu telah merugikan nama baik saya. Saya ikut apa kata lawyer.

Dan terimakasih kepada seluruh keluarga, lawyer dan teman-teman termasuk wartawan," ucapnya.

Sisi lainnya, sebelumnya, PDIP Paser Buka Penjaringan Calon Pemimpin Paser, Alphad Syarif & Ridhawati Suryana Ambil Formulir

Sejak 2 September 2019, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Paser telah membuka penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati (Wabup) Paser untuk Pilkada 2020.

Sampai saat ini menurut Ketua DPC PDI Perjuangan M Saleh, Rabu (14/9/2019), sudah orang calon pemimpin Kabupaten Paser yang mendaftar di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Jalan dr Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot.

Sudah dua orang yang mengambil formulir pendaftaran.

Yakni Pak Alphad Syarif dan Bu Ridha (Hj Ridhawati Suryana RS). Kemarin Selasa (3/9/2019) mereka mendaftarnya.

Tapi bukan dalam waktu yang bersamaan, Pak Alphad dulu baru kemudian Bu Ridha,” kata Saleh.

Formulir masih bisa diambil tanggal 18 September, namun harus hari itu juga diserahkan kepada tim penjaringan PDI Perjuangan Paser.

Karena besoknya tim harus menyerahkan semua berkas pendaftaran kepada DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur.

“Pengambilan formulir pendaftaran buka setiap hari kerja dari pukul 10.00 sampai pukul 16.00. Sabtu dan Minggu libur.

Saat ini masih kader eksternal yang mendaftar, kader internal masih belum ada, mungkin beberapa hari ke depan,” ucapnya.

PDI Perjuangan memiliki tiga kursi keterwakilan di DPRD Paser. Sementara syarat mengusung pasangan calon (paslon) harus 6 kursi.

Untuk mencukupi syarat partai politik (parpol) pengusung, mereka juga harus mendaftar ke parpol lain.

Karena itu, lanjut Saleh, pendaftar tidak harus satu paket, bisa mendaftar sebagai Cabup atau Cawabup, meski nantinya PDI Perjuangan dan parpol lain akan berkoalisi mengusung satu pasangan calon (paslon).

“Rekomendasinya tetap satu paket, untuk tahap pendaftaran tidak harus satu paket, sebab kita (PDI Perjuangan) harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung paslon bupati dan wabup di Pilkada 2020,” tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved