Singgung Gangguan sejak 2014, Fahri Hamzah Beber Analisis Kenapa Jokowi Berani Setuju Revisi UU KPK

Meski mendapat penolakan elemen masyarakat sipil, Presiden Jokowi tetap pada keputusannya untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah 

"Artinya, para pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 mendatang belum bisa memberlakukan ini," ujar dia.

Fitra mengatakan, proses penempatan UU dalam Lembaran Negara atau pengundangan membutuhkan waktu maksimal 30 hari.

Dalam hal ini, Presidenlah yang punya kewenangan untuk memasukan naskah hasil revisi UU untuk diundangkan.

"Kalau kita ingin menunda pengesahan itu artinya kita hanya punya waktu selama 30 hari saja. Kalau Presiden tidak segera memasukkan naskah untuk diundangkan nanti DPR yang akan menanyakan mengapa hal itu (tidak segera diundangkan)," ujar Fitra.

Nantinya, setelah disahkan, terbuka pula kesempatan bagi siapa saja untuk mengajukan uji formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, jika mekanisme ini ditempuh, harus ada indikasi tidak wajar selama proses revisi UU KPK.

"Uji formil bisa kita lakukan dengan alasan proses hukum tidak wajar. Jika ada proses yang bertentangan dengan pasal 20 ayat 1-5 UUD 1945 maka kita bisa lakukan uji formil," kata Fitra.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved