Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil Lalu Dijajakan Rp300ribu, Sang Istri yang Tahu Murka
Dan yang lebih mengejutkan, selain merudapaksa, sang ayah juga tega 'menjual' anaknya ke pria hidung belang.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang ayah di Karawang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Dan yang lebih mengejutkan, selain merudapaksa, sang ayah juga tega 'menjual' anaknya ke pria hidung belang.
Sang anak dijual ke pria hidung belang dengan range harga tertentu.
Dunia semakin terbalik, hampir setiap hari ada kasus rudapaksa, kali ini dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri.
Bukannya menjaga anaknya dari tindakan tak bermoral, Ayah itu dengan tanpa rasa bersalah merudapaksa anaknya hingga hamil.
Ia juga menjual anaknya kepada lelaki lain atau pria hidung belang dengan range harga tertentu.
Sosok ayah adalah laki-laki yang menjadi panutan bagi istri dan anak-anaknya, dalam sebuah keluarga.
Namun tidak dengan seorang ayah di Karawang yang justru tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri ini berinisial DS (47).
DS tega merudapaksa anak kandungnya sendiri A yang masih berusia 17 tahun, sejak tahun 2018 lalu.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan DS, A bahkan sampai hamil.
Melansir laman Kompas.com, Rabu (18/9/2019), A dipaksa berhubungan badan dengan DS setiap hari minggu.
DS mengungkapkan kepada polisi bahwa selama ini, ia mengajak A ke sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019), dikutip Kompas.com.
Kelakuan bejat DS terungkap setelah sang istri mencurigai bentuk tubuh sang anak berubah.
Saat ditanya oleh sang ibu, A mengaku telah dihamili oleh ayahnya.
Sang ibu yang murka kemudian melapor ke polisi, atas perbuatan DS.
Polisi berhasil membekuk DS pada 10 September 2019 lalu.
Mirisnya lagi, A bahkan dijual oleh DS kepada pria hidung belang.
A dijual DS dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
DS bahkan telah menjual A sebanyak tiga kali ke beberapa lelaki hidung belang.
Atas tindakan bejatnya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Perpu Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Tak hanya kali ini saja kita dengar kasus ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri.
Beberapa waktu lalu, seorang gadis berusia 16 tahun di Tulangbawang Barat, Lampung, juga menjadi korban rudapaksa.
Pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
Melansir laman Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019), kejadian malang yang menimpa DA (16) diungkap oleh sang ibu pada 13 Juli 2019.
Kala itu DA tengah menyetrika baju di rumah, pelaku, ER (36) mengancam DA menggunakan senjata tajam jika tidak mau melakukan hubungan badan.
YA (35) juga tengah tertidur, namun saat bangun, YA terkejut melihat ER melakukan hubungan badan dengan DA.
Sang ibu yang terkejut kemudian menjerit lalu menghubungi keluarganya.
ER berhasil ditangkap di rumah orang tuanya pada pukul 22.30 WIB.
Ternyata ER telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali, sejak Maret 2019 lalu.
Seorang ayah di Bangkinang Riau tega bertahun-tahun rudapaksa anak kandungnya
Sang anak saat ini berumur 18 tahun.
Diketahui ayah bejat ini berinisial YU, pria 48 tahun, honorer di Dinas Perhubungan Kampar warga Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Diketahui belakangan lelaki tak bermoral ini diketahui merupakan saudara kandung seorang anggota DPRD Kampar.
"Terbongkarnya perilaku amoral yang dilakukan pria mendekati paruh baya ini ketika anaknya berinisial ME berumur 18 tahun mengadukan perilaku bejat ayahnya yang telah dialaminya kepada sang ibu bernama Rosniar akhir Agustus 2019 lalu," kata Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar, Ipda Irwandy H Turnip, Selasa (17/9).
Dijelaskan ibunya yang tidak terima anak kandungnya diperlakukan demikian membicarakan kejadian tersebut secara baik-baik dengan suaminya.
Namun pembicaraan yang dilakukan berujung dengan hasil tidak baik.
Ibu korban setelah itu membawa anaknya meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian ke Polres Kampar.
Ia mengatakan Satreskrim Polres Kampar menerima laporan dari ibu korban 2 September 2019 lalu.
"Mendapat laporan tim kita melakukan penyelidikan dan juga melakukan pemeriksaan visum ke korban di RSUD Bangkinang," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan rumah sakit ditemukan ada tanda-tanda perlakuan cabul dialami korban.
"Berdasarkan bukti ini kami langsung bergerak mencari pelaku," ungkapnya.
Di tengah pencarian tim mendapat info pelaku berada di rumah tersangka di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang
Bersama aparat desa, tim Satreskrim Polres Kampar mengamankan pelaku 6 September 2019 lalu.
Saat ini pelaku menjadi tahanan Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)