Imam Nahrawi Tersangka

Kata-kata Imam Nahrawi Setelah jadi Tersangka KPK, 'Kita Bersama-sama Buktikan Nanti di Pengadilan'

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi buka suara setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menpora Imam Nahrawi (kemeja putih) saat penandatanganan dokumen Pakta Integritas perwakilan klub sepak bola dalam acara Workshop Piala Kemerdekaan 2015 di Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Permintaan Maaf Menpora Imam Nahrawi Kepada Menpora Malaysia, Hingga Ngevlog Bareng

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Revisi Undang-undang KPK Berjalan Mulus, Barter dengan Pemindahan Ibu Kota Negara di Kaltim?

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Permintaan Maaf Menpora Imam Nahrawi Kepada Menpora Malaysia, Hingga Ngevlog Bareng

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved