Imam Nahrawi Tersangka
Kata-kata Imam Nahrawi Setelah jadi Tersangka KPK, 'Kita Bersama-sama Buktikan Nanti di Pengadilan'
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi buka suara setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
TRIBUNKALTIM.CO -- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi buka suara setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019).
Setelah ditetapkan tersangka, Imam Nahrawi belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam sendiri belum berbicara dengan Jokowi.
Terutama mengenai jabatannya sebagai menteri.
Ia mengaku akan berkomunikasi dengan Jokowi begitu ada kesempatan.
"Ya, karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan nanti untuk berkomunikasi kepada pak Presiden," kata Imam di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
Sama halnya komunikasi dengan PKB.
Imam Nahrawi juga belum berkomunikasi dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya," ucap Imam.
Namun, Imam meminta kepada seluruh pihak agar menjunjung tinggi praduga tak bersalah.
"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah olah saya bersalah, tidak akan kami, kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," tuturnya.
• Menpora Imam Nahrawi jadi Tersangka, Bukan Menteri Pertama di Era Jokowi-JK yang Terjerat Kasus
Diberitakan sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mempora Iman Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI atau Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Hal ini dingkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
• Permintaan Maaf Menpora Imam Nahrawi Kepada Menpora Malaysia, Hingga Ngevlog Bareng
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
• Revisi Undang-undang KPK Berjalan Mulus, Barter dengan Pemindahan Ibu Kota Negara di Kaltim?
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
• Permintaan Maaf Menpora Imam Nahrawi Kepada Menpora Malaysia, Hingga Ngevlog Bareng
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)