Imam Nahrawi Tersangka
Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
KPK Periksa Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Naharawi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sekjen Koni Ending Fuad Hamidy.
Dikutip dari tayangan Kabar Siang tvOne, Imam Naharwi dicecar pertanyaan mengenai proposal dana hibah KONI, Kamis (24/1/2019) lalu.
Diketahui, dalam press conference sebelumnya, Imam Nahrawi disebut belum memberikan izin terkait proposal dana hibah yang kini bermasalah itu.
Pada kasus ini, pemberian dana hibah adalah Rp17,9 miliar, sedangkan fee-nya adalah 13,19 persen dari keseluruhan dana hibah, yakni sekitar Rp3,4 miliar.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka, dua di antaranya adalah pemberi, dan 3 penerima.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap.
Lalu Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.
Dari sisi pemberi ada dari KONI, sedangkan penerima dari Kemenpora.