Darurat Kabut Asap

Polres Berau Rilis Kasus Delapan Tersangka Karhutla, Rintis Lahan Kemudian Bakar

Polres Berau menetap 9 tersangka karhutla, modusnya membuka lahan kemudian membakar. Total ada 10 tersangka dari Kalimantan Timur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Geafry Necolsen
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo dan Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem saat menggelar pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan, Rabu (18/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau akhirnya mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Berau.

Tepatnya di Kecamatan Tabalar.

Bencana karhutla di Berau ini diperkirakan mencapai luas 100 hektare.

Polisi mengamankan 8 orang tersangka karhutla ini.

8 tersangka karhutla ini diamankan dari sejumlah bidang lahan yang berbeda.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, kepada Tribunkaltim.co, Rabu (18/9/2019) mengatakan, delapan tersangka karhutla ini mengelola sejumlah lahan yang bervariasi luasannya.

Ada yang menggarap lahan 3 hektare, 6 hektare hingga 20 hektare.

Terungkapnya kasus ini, menurut AKBP Pramuja Sigit Wahono berawal dari citra satelit command center Polda Kalimantan Timur.

"Informasi dari command center kami, setelah kami selidiki ternyata ada kebakaran hutan dan lahan.

Setelah kami telusuri, ternyata ada dugaan pembakaran lahan.

Dan kami mengamankan 8 orang ini," ungkap Kapolres.

Menurutnya, pelaku menggunakan modus yang sama.

"Lahan yang mereka kelola, dirintis (dengan cara menebang pohon).

Kemudian kayu-kayu itu ditumpuk dan dibakar.

Tetapi saat membakar kayu itu tidak diamankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved