Darurat Kabut Asap

Polres Berau Rilis Kasus Delapan Tersangka Karhutla, Rintis Lahan Kemudian Bakar

Polres Berau menetap 9 tersangka karhutla, modusnya membuka lahan kemudian membakar. Total ada 10 tersangka dari Kalimantan Timur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Geafry Necolsen
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo dan Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem saat menggelar pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan, Rabu (18/9/2019). 

Sehingga kebakaran meluas ke mana-mana," ungkapnya.

Seluruh pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga total 4 kasus kebakaran lahan ini, ada 9 tersangka.

Satu tersangka berinisial BA warga Kutai Timur merupakan pelaku pembakaran hutan di Kecamatan Kelay 27 Agustus 2019 lalu.

Sementara dalam kasus pembakaran lahan di Kecamatan Tabalar, polisi mengamankan
BR (60) warga Kampung Berantai Kecamatan Tubaan.

AR (46) warga Kampung Berantai Kecamatan Tabalar.

SP (60) warga Juata Laut Kota Tarakan.

Tersangka lainya, yakni AA (42) warga Harapan Maju Kecamatan Tabalar.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang terdiri dari 4 unit chain saw, 6 buah parang, korek api serta 2 jerigen Bahan Bakar Minyak dan oli mesin chain saw 1 botol.

Para pelaku terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50 ayat (3) huruf d, UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi "Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan.”

Pelaku juga dikenai pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.”

Para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 UU RI NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling sedikit RP 3 miliar.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo dan Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem saat menggelar pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan, Rabu (18/9/2019).
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo dan Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem saat menggelar pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan, Rabu (18/9/2019). (tribunkaltim.co/Geafry Necolsen)

10 Tersangka dari Kalimantan Timur

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutala)  telah berdampak buruk terhadap kualitas udara dan sangat berpotensi dapat mengancam kesehatan, terlebih lagi asap dari Karhutla itu sudah tersebar luas menyelimuti sebagian besar wilayah di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved