Imam Nahrawi Tersangka

Tak Sendiri, Inilah Sosok Lain yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Bersama Menpora Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews & BolaSport.com
Keberadaan Menpora Imam Nahrawi jadi sorotan saat Timnas U-22 Indonesia berjuang untuk lolos ke final Piala AFF U-22 Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mempora Iman Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI atau Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Hal ini dingkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menpora kedua yang ditetapkan jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Penetapan tersangka Imam menyusul asistennya, Miftahul, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Imam diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Imam menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga kedua yang pernah dijerat KPK.

Pada Desember 2012, KPK menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Ia dijerat KPK dalam posisinya sebagai Menpora pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat bersama-sama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.

sumber: Warta Kota/Henry Lopulalan
caption: Mantan Menpora, Andi Mallarangeng memberi kesaksian dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hambalang atas nama Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Andi mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta adiknya, Choel Mallarangeng untuk membantu di proyek Hambalang.
sumber: Warta Kota/Henry Lopulalan caption: Mantan Menpora, Andi Mallarangeng memberi kesaksian dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hambalang atas nama Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Andi mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta adiknya, Choel Mallarangeng untuk membantu di proyek Hambalang. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.

Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu :

- Wafid Muharam

- Deddy Kusdinar

- Nanang Suhatmana

- Anas Urbaningrum

- Mahyudin

- Teuku Bagus

- Machfud Suroso.

Kemudian, :

- Olly Dondokambey

- Joyo Winoto

- Lisa Lukitawati

- Anggaraheni Dewi Kusumastuti

- Adirusman Dault.

Selain itu, ia dinyatakan terbukti memperkaya korporasi.

Andi pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia bebas pada April 2017.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved