Imam Nahrawi Tersangka

Menpora Resmi Mengundurkan Diri, Imam Nahrawi Berpesan Jangan Pernah Berhenti Berjuang

Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi menyampaikan pesan-pesan saat melangsungkan konferensi pers pengunduran dirinya

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN 

Acara perspisahan tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai dan pejabat Kemenpora.

Mantan Kemenpora itu mendapatkan salam perpisahan dari anak buahnya.

Mereka turut menguatkan hari Iman Nahrawi yang tengah tersandung masalah.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menyempatkan diri menunaikan shalat zuhur di lingkungan Kantor Kemenpora sebelum menghadiri acara perpisahan.

Imam Nahrawi mengaku seperti mengenang masa-masa awal saat dirinya menjabat.

Ia tercatat menjabat sebagai Kemenpora pada awal periode pertama Presiden Joko Widodo, akhir 2014.

“Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembayang. Saya berkenalan dengan jamaan di masjid,” kata Imam saat keluar dari masjid.

“Sekarang saya juga salat zuhur di sini bersama jamaah yang lain,” ujar dia menambahkan.

Perpisahan di Kantor Menpora Diwarnai Isak Tangis, Ini Kata Jokowi soal Pengganti Imam Nahrawi

Seperti diberitakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Keduanya menjadi tersangka atas kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MUI, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex.

Alex menjelaskan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, selama 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved