Imam Nahrawi Tersangka

Perpisahan di Kantor Menpora Diwarnai Isak Tangis, Ini Kata Jokowi soal Pengganti Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Editor: Doan Pardede
Abdul Majid/Tribunnews.com
Suasana perpisahan Menpora Imam Nahrawi dengan para pegawai dan pejabat Kemenpora di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019). 

Harta kekayaan Imam Nahrawi

Tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memiliki 12 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah dari Sidoarjo hingga Jakarta.

Total 12 bidang tanah dan bangunan Imam senilai Rp 14 miliar.

Selain itu, Imam juga memiliki 4 unit mobil dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Dari LHKPN pula, Imam tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 4,6 miliar.

Ia juga punya surat berharga senilai Rp 463 juta serta kas dan setara kas Rp 1,7 miliar.

Dengan demikian, ia tercatat memiliki harta Rp 22,6 miliar.

Siap ikuti proses hukum

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Imam Nahrawi, menyatakan siap mengikuti proses hukum seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Pernyataan itu disampaikan Imam Nahrawi saat konferensi pers di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Keduanya menjadi tersangka atas kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam kepada para awak media.

Imam kemudian berharap penetapannya sebagai tersangka kasus dana hibah KONI tidak bermuatan unsur politis.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum. Makanya, saya akan menghadapi ini, dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya," kata Imam.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya semua proses hukum harus kita ikuti. Sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," tutur dia.

Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, selama 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Meski demikian, Imam secara terang-terangan menyatakan bahwa dia tak melakukan apa yang dituduhkan oleh KPK.

"Saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik," ucap Imam.

"Tuduhan itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Buktikan saja. Jangan menuduh orang sebelum ada bukti."

Menpora Imam Nahrawi akan berbicara dengan Presiden Joko Widodo soal status tersangkanya.

Pasalnya, Imam baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada sore tadi dan berharap diberi kesempatan berkonsultasi dengan presiden.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved