Selama 4 Hari 4 Malam, Remaja Putri di Aceh Utara Ini Disekap dan Rudapaksa
JK (43) yang membawa kabur seorang remaja berinisial I (17) asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara akhirnya ditangkap.
TRIBUNKALTIM.CO,ACEH UTARA-JK (43) yang membawa kabur seorang remaja berinisial I (17) asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara akhirnya ditangkap.
Pria asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap personel Polres Aceh Utara di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/9/2019).
• Takut Foto Bugilnya Disebar, Gadis 16 Tahun ini jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenal di FB
• Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil Lalu Dijajakan Rp300ribu, Sang Istri yang Tahu Murka
• Sudah Tewas, 3 Pria Ini Tetap Rudapaksa Jasad Korban, Penuh Luka dan Tangan Kiri Hampir Putus
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama menyebutkan, pelaku menyekap gadis itu selama empat hari di sebuah rumah kosong di kawasan Matangkuli, Aceh Utara.
"Orangtua korban membuat laporan anak hilang 9 September 2019. Lalu 11 September anaknya pulang ke rumah. Dari cerita anaknya, korban mengaku disekap dan dirudapaksa selama 4 hari, 4 malam," kata Adhitya dalam keterangan pers, Kamis (19/9/2019).
Korban awalnya menceritakan bahwa pelaku melakukan rudapaksa sebanyak empat kali di rumah kosong tersebut.
• Rudapaksa 19 Anak Laki-laki, Pria Ini Berterima Kasih Ditangkap Polisi: Saya Ingin Sembuh
• Di Bawah Ancaman, Gadis ABG di Tanjung Pinang Ini Tak Berdaya Dirudapaksa Pacar dan Ayahnya
Mendengar cerita anaknya, orangtua remaja tersebut kemudian membuat laporan baru ke polisi.
“Sejak dilaporkan, JK terus kita buru, hingga akhirnya berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Adhitya. (*)