Imam Nahrawi Tersangka
Bantahan-bantahan Imam Nahrawi Sebelum Ditetapkan Tersangka, Jaksa: Ada Permufakatan Jahat Diam-diam
Dugaan keterlibatan Imam sebenarnya sudah terendus sejak kasus ini disidik KPK akhir 2018.
Imam meyakinkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Kami akan melihat nanti antara fakta dan opini yang dibangun. Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu, termasuk siapa yang menafsirkan inisial itu, dan saya pastikan saya tidak terlibat, dan saya tidak tahu-menahu," kata Imam.
Imam menyatakan akan menghargai dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ia pun menyatakan siap memenuhi panggilan jika diperlukan.
"Tafsirkan sendiri antara opini dan fakta hukum karena siapa pun bisa menulis apa pun. Namun, tentu saya tidak merasa dan tidak tahu-menahu tentang hal itu," kata Imam.
Bantahan Imam di sidang
Imam Nahrawi pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 29 April 2019. Ia bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Baca juga :
• Perpisahan di Kantor Menpora Diwarnai Isak Tangis, Ini Kata Jokowi soal Pengganti Imam Nahrawi
• Keluarga Imam Nahrawi Sangat Terpukul Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK, Ini Risiko Jabatan
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.
Menurut jaksa, keterangan Imam dan staf pribadinya Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan.
Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.
Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menunjukkan bukti hukum bahwa Imam, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.
"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.