Imam Nahrawi Tersangka

Sebut Imam Nahrawi Tersangka Bisa Tuai Penilaian Buruk, Fahri Hamzah: KPK Dianggap Tempat Main-main 

Langkah KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi menjadi tersangka membuat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah heran.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Fahri Hamzah 

TRIBUNKALTIM.CO - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi menjadi tersangka membuat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah heran.

Fahri Hamzah menyebut, tiga pimpinan lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sudah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Langkah itu, menurut Fahri, adalah pernyataan mundur dari jabatan.

Namun, hingga saat ini mereka masih aktif bekerja, bahkan bisa menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Baca juga :

Pasca Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi Langsung Kemasi Barang Pribadi di Rumah Dinas

Menpora Resmi Mengundurkan Diri, Imam Nahrawi Berpesan Jangan Pernah Berhenti Berjuang

"Bagi saya, ini ada semacam konflik moral luar biasa yang harusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

"Sebab, lama-lama yang rusak lembaganya karena orang melihat, oh di KPK masih bisa main-main dan jadi tempat main-main," lanjut dia.

Fahri menyebut, KPK di bawah pimpinan saat ini yang masa jabatannya bakal habis Desember 2019, tak lagi memiliki legitimasi moral akibat penyerahan mandat kepada Presiden itu.

"Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya mempunyai legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat ke Presiden," kata Fahri.

Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR.

Saut Situmorang sebelumnya bahkan sempat menulis surat pengunduran diri sebagai komisioner KPK.

Oleh karena itu, poltikus yang masuk ke dalam organisasi Garbi ini menilai, Presiden mesti segera melantik pimpinan KPK terpilih.

Ia memastikan, pelantikan yang dipercepat itu tak akan melanggar UU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved