Orangtua Paksa Anaknya Mengemis, Hasilnya Untuk Beli Sabu dan Main Judi

Ibu kandung MS, bocah 9 tahun asal Kota Lhokseumawe, UG ternyata memaksa anaknya untuk mengemis.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO/Kompas.Com
Polisi membawa tersangka UG, ibu yang menyuruh anaknya mengemis di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO,ACEH UTARA –Ibu kandung MS, bocah 9 tahun asal Kota Lhokseumawe, UG ternyata memaksa anaknya untuk mengemis

Uang hasil mengemis itu digunakan untuk membeli sabu-sabu dan digunakan ayah tiri bocah tersebut, MI serta untuk dipakai main judi.

"Begitu dia pulang,ibunya langsung ambil uang buat beli sabu-sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu-sabu. Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Sabtu (21/9/2019).

Dilansir dari Kompas.Com, dia menyebutkan, jika MS tidak membawa uang saat pulang, maka ibu dan ayah tirinya akan memukulnya.

Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di Balikpapan, Ini Tanggapan Walikota Rizal Effendi

Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis, Dirantai dan Dipukul Bila Tak Bawa Pulang Uang

"Bahkan pernah dipukul dengan palu. Ini sungguh memilukan," katanya.

Namun sampai saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Mereka bersikukuh tidak menyuruh anaknya mengemis. Anaknya juga dirantai karena tidak mau dipaksa untuk mengaji.

"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukan lain. Keduanya ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan MI dan UG, asal Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap karena menyiksa anaknya MS.

Penyiksaan itu dilakukan ketika MS tidak membawa uang hasil mengemis. Keduanya memaksa MS mengemis sejak dua tahun terakhir.

Minimal Harus Bawa Uang Rp 100 Ribu

Tim Polres Lhokseumawe mengungkap fakta baru terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandung di Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang menjelaskan, tersangka merupakan ayah tiri korban berinisial UG (34) dan ibu kandung, MI (39) ibu kandung.

Keduanya tega melakukan kekerasan terhadap anaknya MS (9) dengan cara dirantai jika tidak membawa uang hasil mengemis sebesar Rp 100 ribu per hari.

Ulas Negara hingga Ekonomi, Ibu di Medan Ini Akhirnya Ungkap Kenapa Tega Suruh 2 Anaknya Mengemis

Video Viral Nenek Diantar Motor Dibekali Sebotol Air Minum, Diduga Dipaksa si Anak untuk Mengemis

Dia menjelaskan, kasus eksploitasi anak ini selama dua tahun, sejak anak tersebut berusia enam tahun. Awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.

“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,”katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (20/9/2019).

Sedangkan, dari pengakuan tersangka,sambung Indra, orangtua melarang anaknya untuk keluar dan mengemis.

Namun, karena sudah biasa anak tersebut tetap mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.

“Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu, maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah,” ungkapnya.

 Anak itu sudah dilakukan pemeriksaan psikologis. Selanjutnya,diserahkan Dinas Sosial Lhokseumawe, apakah nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.

Terkait perbuat tersebut tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UJ RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved