Sakit Hati Ditinggal hingga Direkam di Parkiran, 6 Fakta Video Panas Berseragam PNS Pemprov Jabar
Pelaku kasus video panas bersergam PNS Pemprov Jabar yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka itu diketahui berinisial RIA (31)
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaku penyebaran video panas berseragam PNS Pemprov Jabar akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Sebelumnya, video panas berseragam PNS Pemprov Jabar membuat heboh publik.
Pelaku kasus video panas bersergam PNS Pemprov Jabar yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka itu diketahui berinisial RIA (31), warga Sukatani, Purwakarta.
RIA yang merupakan pemeran pria di video panas berseragam PNS Pemprov Jabar itu menjadi tersangka karena terbukti telah menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.
Baca juga ;
• Identitas Wanita di Video Panas Berseragam PNS Perlahan Mulai Terkuak, Wagub Jabar Minta Dihapus
• 5 Fakta Baru Video Panas SMA Prabumulih, Pelaku di Bawah Ancaman hingga Guru dan Teman Ngaku Kenal
Berikut sejumlah fakta seputar video panas berseragam Pemprov Jabar yang sudah dirangkum TribunKaltim.co :
1. Sakit Hati
Saat ditanyai mengenai modus penyebaran video ke media sosial, RIA mengakuinya karena sakit hati kepada si wanita yang berinisial RJ (30).
"Iya, sakit hati. Karena mendadak ninggalin saya," kata RIA saat Ditreskrimsus Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus video asusila di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).
Sambil tertunduk lesu dan menggunakan baju oranye, didampingi jajaran kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jabar RIA berbicara kepada wartawan dengan terbata-bata.

2. Tak Sengaja Menyebarkan
Pada awalnya, dia mengakui tidak memiliki alasan menyebarkan video adegan suami istri dengan pasangan selingkuhnya itu.
Bahkan sempat mengaku tidak dengan sengaja menyebarluaskan video adegan ranjang di mobil putih miliknya itu.
"Enggak ada alasan (menyebarluaskan). Enggak sengaja," ucapnya singkat.
Baca juga ;
• 6 Fakta Video Panas Balikpapan: Indekos Campur hingga Alasan Pelaku Keberatan dan Lapor Polisi
• Video Panas Balikpapan Beredar, Ini 3 Kasus Serupa di Kaltim yang Buat Geger, Semua Libatkan Pelajar
Namun, RIA mengakui ia yang melakukan perekaman pada saat adegan asusila itu terjadi.
Ia menambahkan lebih dari satu kali melakukan penyebaran videonya ke media sosial.
"Videonya satu kali, dua kali unggah ke media sosial. Melalui grup WhatsApp," ujar dia.
3. Berharap selingkuhan mau balikan
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan bahwa pelaku berharap bisa kembali menjalin hubungan dengan selingkuhannya itu setelah video tersebar.
RIA dan RJ adalah pasangan selingkuh, mereka sudah berhubungan gelap selama satu tahun lamanya, namun tiba-tiba putus.
Belakangan, video dan foto syur RJ viral di media sosial.
Harry Brata mengatakan, RIA menyebarkan video dan foto syur ke grup di Facebook.
RIA menginginkan RJ kembali berhubungan dengannya.
Namun apa daya, keinginan RIA tak kunjung terwujud.
"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry via telepon, Sabtu (21/9/2019).
Tidak hanya ke satu grup, ternyata video dan foto syur itu juga disebarkan ke dua grup di media sosial.
RIA menyebarkan video dan foto syur RJ sekitar bulan Agustus 2019.
Dalam video dan foto syur tersebut, RJ tengah beradegan tak senonoh di dalam mobil.
Rupanya, video dan foto syur itu dibuat sebagai kenangan mereka pernah berhubungan badan di dalam mobil.
"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.
Awalnya, RIA berharap dengan disebarkannya video itu dia bisa balikkan dengan RJ.
Namun sayang, kini justru ia harus berurusan dengan hukum.
Baca juga :
• Usai Vina Garut, Video Panas Sumedang Kembali Buat Geger, Berawal dari Kekesalan Seorang Sopir Truk
• 2 Kepala Dinas di Jatim Selingkuh, Sang Istri Temukan 4 Video Panas Suaminya yang Disimpan di Ponsel
Ia menjadi pelaku penyebaran video asusila.
RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive, dan mobil sedan berwarna putih.
4. Nasib RJ
Pemeran perempuan di video porno berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, berinisial RJ, sudah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via ponselnya, Sabtu (21/9/2019).
RJ ditangkap di rumahnya di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (19/9/2019).
Bersamaan dengan itu, penyelidik Subdit V juga mengamankan pria berinisial RIA di rumahnya di Kecamatan Sukatani.
5. Direkam di parkiran
RIA sudah berstatus tersangka dalam kasus video panas ini.
Pasalnya, RIA merekam adegan hubungan badan dirinya dengan RJ di dalam mobil yang sedang diparkir di pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta.
"RJ masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh RIA. Kepada penyidik, dia konsisten tidak tahu," ujar Hari.
Sementara itu, selama pemeriksaan penyidikan, kondisi RJ masih emosional, syok.
Sehingga, pemeriksaan beberapa kali terhambat bahkan sempat pingsan.
"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari.
Pengakuan RJ yang tidak sadar dan tidak tahu adegan mesumnya direkam oleh RJ, membuatnya masih berstatus saksi.
Beda halnya jika RJ turut mengetahui dan sadar adegan mesumnya direkam, kondisinya lain lagi.
"Dalam Undang-undang Pornografi, kalau seseorang tahu memproduksi konten pornografi, bisa kena delik. Cuma dalam sus ini, RJ sejauh ini tidak mengetahui direkam," katanya.
Baca juga :
• Video Panas di Angkot Ramai Beredar, Pria Cuma Duduk di Pintu, Wanitanya Sibuk Lihat Kiri dan Kanan
• 4 Fakta Baru Video Panas Banjarmasin yang Viral, Pemeran Tak Bisa Dihukum hingga Tujuan Perekaman
6. Sempat diduga pemeran adalah ASN Pemprov Jabar
Sebelumnya muncul dugaan RJ adalah seorang perempuan PNS Pemprov Jabar.
Pasalnya, ia mengenakan seragam PNS di mana tertera logo Pemprov Jabar.
Namun belakangan diketahui, RJ adalah adalah guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sebuah SMK di Purwakarta.
Ia adalah guru honorer di sebuah SMK Swasta.
"Keduanya bukan ASN, tapi guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. RIA guru mata pelajaran mesin otomotif dan RJ guru mata pelajaran bahasa Inggris," ujar Harry.
Kini, RIA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat.
Pria yang telah merekam dan menyebarkan video tidak senonoh itu diamankan penyidik pada Kamis (19/9/2019) malam di Jalan Veteran.
RIA adalah warga Kampung Empangsari, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta
"Pria berinisial RIA ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Harry. (*)