BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Driver Ojol di Balikpapan, Beberkan Sederet Manfaat jadi Peserta
BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi dengan memaparkan sederet manfaat jika menjadi kepesertaan
TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Balikpapan terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Edukasi tersebut juga menyasar kepada komunitas driver ojek online (Ojol) yang tergabung di Grab Balikpapan Community (GBC).
Bertepatan dengan HUT ke-2 GBC yang dirayakan di kawasan Pantai Manggar, Minggu (22/9/2019), BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi dengan memaparkan sederet manfaat jika menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
• Inisiatif Perisai BPJS Ketenagakerjaan Raih Apresiasi Innovation Recognition Award dari ASSA
• Funwalk Diikuti Ribuan Peserta di Samarinda, Bukti Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ke Masyarakat
• BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Karyawan PT HSP
Terlebih lagi, para pelaku ojek online tersebut rata-rata bekerja di jalan raya sehingga sangat rawan atau berpotensi kecelakaan saat kerja.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Kusumo, melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Murniati, mengatakan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat dan perlindungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kecelakaan saat bekerja.
"Kami mengedukasi dulu, karena memang program pemerintah ini sangat bagus untuk diikuti mengingat manfaatnya luar biasa. Para pekerja itu tidak lagi memikirkan keruwetan yang kemungkinan terjadi karena sudah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Murniati menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan sederet jaminan sosial yang di dalamnya terdapat banyak manfaat salah satunya asuransi kecelakaan kerja.

"Kalau terjadi kecelakaan saat mereka bertugas, maka kami akan memberikan perlindungan santunan yang unlimited di rumah sakit kelas satu rumah sakit pemerintah. Rumah sakit swasta pun juga kami berikan pelayanan dengan standar sesuai rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Kemudian jika terjadi kecelakaan kerja dan menyebabkan kelumpuhan total, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut mendapat 56 persen dari upah yang dilaporkan.
Ditambah lagi sederet santunan lainnya mulai dari beasiswa anak senilai Rp 12 juta, santunan tidak mampu bekerja sekitar Rp 4,8 juta, dan jaminan hari (JHT) yang langsung dibayarkan saat itu juga.
BPJS Ketenagakerjaan Undang 74 Perusahaan, Sosialisasikan Kepatuhan Program |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di STIE Madani Balikpapan |
![]() |
---|
AGM: Jangan Ada Lagi Pekerja Formal dan Informal yang Belum Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemerintah Paser Proteksi PTT Lewat BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BPJAMSOSTEK Gelar Lomba Foto Jurnalistik 2019 |
![]() |
---|