Dosen Hingga LSM di Samarinda Turun ke Jalan Tolak Revisi UU KPK, Walhi: KPK Lemah SDA Makin Rusak

Dia menilai, aksi penolakan terhadap RUU KPK dan sejumlah aturannya lainnya itu bukan lagi berbicara daerah satu atau daerah lainnya.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Christoper D
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu menggelar aksi tolak RUU KPK di depan DPRD Kaltim, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kali ini ada unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP yang dilakukan mahasiswa dan dosen di depan DPRD Kaltim tidak hanya dilakukan oleh ribuan mahasiswa, namun sejumlah dosen, beserta aktivis dari berbagai LSM juga ikut serta.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Mahendra Putra Kurnia ditemui di lokasi aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP, mengaku, sebelum aksi bersama dengan Aliansi Kaltim Bersatu, pihaknya sudah menggelar sejumlah kegiatan terkait dengan RUU KPK, mulai dari diskusi publik, hingga pernyataan sikap dosen Universitas Mulawarman. 

"Semangat dan visinya masih sama, terkait dengan penolakan RUU KPK, dan aturan lainnya, yang menurut beberapa analisa tidak membawa situasi yang baik kepada negara," jelasnya, Senin (23/9/2019).

Dia menilai, aksi penolakan terhadap RUU KPK dan sejumlah aturannya lainnya itu bukan lagi berbicara daerah satu atau daerah lainnya, melainkan seluruh wilayah Indonesia, karena aturan tersebut berlaku untuk seluruh daerah.

"Ini bukan soal Kaltim, tapi negara ini, karena berlaku keseluruh daerah. Paling parah persoalan korupsi, kalau soal korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian negara saja satu sisi saja, melainkan diseluruh sektor dan bidang," tuturnya.

"Kalau di Kalimantan Timur, sektor sumber daya alam jadi potensi terjadinya korupsi," sambungnya.

Pihaknya khawatir, dengan adanya RUU KPK tersebut, penegakan hukum pada penindakan korupsi tidak dapat berjalan dengan baik.

"Karena lembaga yang selama ini kita anggap punya kredibilitas dan kepercayaan masyarakat cukup tinggi, dengan RUU itu malah melemahkan KPK," tegasnya.

Terkait dengan aksi di DPRD Kaltim, dia menilai anggota DPRD Kaltim merupakan wakil rakyat, tuntutan yang ada diharapkan dapat disampaikan ke DPR RI.

"Ini merupakan aspirasi rakyat, kemana lagi kalau bukan ke mereka kita mengadu," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Kaltim, Hafidz Prasetiyo menjelaskan, RUU KPK juga berdampak pada lingkungan, karena di Kaltim erat berkaitan dengan sumber daya alam.

"Artinya RUU KPK jangan diteruskan. KPK lemah, sumber daya alam makin rusak," tegasnya.

"Kaitannya juga dengan meningkatkannya izin pertambangan, yang juga berkaitan dengan pembiayaan Pilkada," pungkasnya.

Sementara itu, massa menilai, selain RUU KPK yang telah disahkan, menurut pihaknya masyarakat juga kecewa terhadap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Termasuk revisi UU Penahanan, revisi UU Ketenagakerjaan, RUU Minerba.

Massa yakin hampir semua hal dalam UU tersebut tidak mencerminkan aspirasi masyarakat dan justru lebih memihak kepentingan kelompok tertentu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved