Soroti Perusahaan Tambang, Gubernur Kaltim Isran Noor Bandingkan Dana CSR Berau Coal, KPC, dan MHU

Gubernur Kaltim Isran Noor menyoroti besaran dana CSR yang dikeluarkan beberapa perusahaan tambang batubara di Kaltim, seperti KPC, Berau Coal dan MHU

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM/ PURNOMO SUSANTO
Gubernur Kaltim Isran Noor saat menyerahkan pataka pelantikan Asosiasi Pasar Batubara Domestik Kaltim, pada Senin (23/9/2019), pukul 10.00 WITA, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda. 

Menyikapi persoalan ini, Isran belum bisa berbuat banyak.

Sebab, tidak ada aturan mengikat untuk perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dalam menyalurkan dana CSR.

Bahkan, dibeberkan Isran, dana yang ditetapkan oleh perusahaan tambang batubara sebagai dana CSR tidak seluruhnya dapat dikelola oleh pemerintah.

“PT Multi Harapan Utama (MHU) berbeda lagi cara penyaluran CSR nya.

Mereka menyiapkan seluruh perlengkapan keperluan masyarakat sekitar untuk peningkatan kesejahteraan.

Dan ini saya lihat cukup baik.

Saya juga menyampaikan conto-contoh kepada asosiasi soal bagaimana bisa diingatkan kepada perusahaan tambang batubara dalam menjalankan kewajibannya,” pungkasnya.

“Dalam pengelolaan CSR memang kita tidak bisa memaksanya.

Sebab, memang tidak ada aturan jelas soal sanksi. Jadi ya memang tidak ada sanksi,” ujarnya saat ditanyakan soal apakah ada tindakan atau pemberian sanksi kepada perusahaan tambang batubara yang tidak menyalurkan dana CSR nya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved