Keunikan P3K/PPPK dari CPNS 2019, Bisa Langsung Isi Ratusan JFT Level Bawah-Tertinggi, Cek Daftarnya

Pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau P3K/PPPK 2019.

Editor: Doan Pardede
Capture twitter @BKngoid
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 

a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249

b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75

2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424

Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748 formasi.

Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.

Penerimaan CPNS 2019. Pengumuman dari BKN
Penerimaan CPNS 2019. Pengumuman dari BKN (Twitter @BKNgoid)

PP Nomor 49 Tahun  2018

Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, ini menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status P3K/PPPK.

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan P3K/PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Lantas, apa perbedaan PPPK dengan ASN/ PNS?

Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis.

Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.

P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.

Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.

PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved