Keunikan P3K/PPPK dari CPNS 2019, Bisa Langsung Isi Ratusan JFT Level Bawah-Tertinggi, Cek Daftarnya
Pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau P3K/PPPK 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau P3K/PPPK 2019.
Meski belum ada tanggal pasti, namun pemerintah sudah memastikan bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK ini akan dimulai akhir September 2019 atau awal Oktober 2019.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga terus menyampaikan informasi seputar seleksi P3K/PPPK 2019 dan CPNS 2019 tersebut.
• CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Instansi Paling Banyak/Sedikit Diincar di 2018 untuk Referensi
• Suket tak Bisa Daftar CPNS 2019? Begini Penjelasan BKN, Cek Info Penting tanggal 25 September 2019
• Matangkan Persiapan, Berikut Link Resmi Simulasi CAT BKN, Ada Beda Penilaian CPNS 2019 dan P3K/PPPK
• NIP hingga Hak Keuangan, Inilah Beberapa Persamaan CPNS 2019 dan P3K/PPPK
BKN sebelumnya menyampaikan bahwa total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak lebih dari 250 ribu formasi.
Rinciannya, alokasi dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, sebanyak lebih dari 46 ribu formasi untuk instansi pusat dan lebih 207 ribu untuk instansi pemerintah daerah.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang akan diterima, yakni sebanyak 254.173 orang.
Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:
Pemerintah Pusat
1. Untuk PNS : 23.213
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694
2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425
Pemerintah Daerah:
1. Untuk PNS: 62.324
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75
2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748 formasi.
Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.

PP Nomor 49 Tahun 2018
Pemerintah kini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, ini menjadikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Anggota Sipil Negara (ASN) dengan status P3K/PPPK.
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan P3K/PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Lantas, apa perbedaan PPPK dengan ASN/ PNS?
Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis.
Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.
Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.
Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur harus maksimal 35 tahun
P3K/PPPK Tanpa uang pensiun
Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, P3K/PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK
Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi P3K/PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.
Dilansir dari TribunPotianak, Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.
P3K/PPPK juga dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
Berikut link untuk mengetahui apa-apa saja yang termasuk daftar jabatan fungsional tertentu
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2
Atau di sini
(*)