Selain Sabu, Polisi Amankan 10 Ribu Butir Obat Jenis LL di Kabupaten Yang Jadi Calon Ibu Kota Negara

Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras jenis LL

Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Ho/Polres Penajam Paser Utara)
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diperoleh polisi. 

Tak sampai disitu, petugas juga menemukan 6 plastik kecil berisikan 25 butir LL per bungkusnya.

Diduga siap jual.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak rokok LA Bold warna hitam yang disimpan dalam lipatan baju lemari AD.

Menurut pengakuan AD, obat keras miliknya tersebut ia peroleh dari AK (29) warga RT 03 Desa Bangun Mulya, yang juga kawan pelaku.

Berbekal informasi tersebut, petugaspun melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada AK.

Tiga tersangka digelandang ke Mako Polres Penajam Paser Utara demi penyelidikan lebih dalam.

Dua tersangka yang terbukti memiliki barang bukti obat keras jenis LL, yakni AD dan AK terancam dikenakan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tentang Kesehatan.

Ancaman pidana teringan adalah denda Rp50 juta dan terberat 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

Sedangkan Selasa (24/9/2019), petugas kembali menangkap 1 pelaku dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, yakni obat keras LL.

Masih di Desa Bangun Mulya, kali ini di RT 04.

Sekira pukul 06.30 Wita, pelaku inisial AR (29) diciduk petugas.

Kedok AR terungkap dari pengakuan tersangka AK, yang ditangkap sehari sebelumnya.

"Saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan saudara AK, didapatkan informasi bahwa akan melakukan transaksi obat keras jenis LL itu dengan saudara AR. Besoknya, anggota melihat seseorang yang diketahui adalah AR di pinggir jalan RT 04 Desa Bangun Mulya," terangnya.

Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone samsung lipat.

Petugas kemudian menggeledah motor pelaku yakni Yamaha Nmax nomor polisi KT 4928 VW.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved