Sudah Dua Kali Beraksi Curi Alat Kapal, Empat Warga Kayu Api di PPU Diringkus Satpolair
Polairud Polda Kaltim dan Satpolair Polres Penajam Paser Utara membongkar aksi pencurian alat kapal KM Anggrek IV
Penulis: Aris Joni | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Empat warga Kampung Kayu Api, Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara diringkus jajaran anggota Satpolair Polres Penajam Paser Utara karena melakukan pencurian alat kapal.
Aksi pencurian ini dilakukan kapal di atas kapal KM Anggrek IV milik Syamsudin, warga Balikpapan Tengah.
Pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (10/9/2019) sekira pukul 10.00 Wita dan dilakukan oleh empat pelaku yang masing-masing berinisial BU (43), AR (31), JA (26) dan SA (22).
• Dua Kaki Pelaku Pencurian Rumah di Samarinda Ini Ditembak, Beraksi Puluhan Kali Selama 5 Tahun
• Pelaku Pencurian Menyamar Sebagai Polisi, Beraksi Lintas Daerah se-Kaltim, Berujung Ditembak
• Dalam Sepekan, Tim Jantras Reskrim Polres Tarakan Berhasil Bekuk 5 Pelaku Pencurian
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Teguh Nugraha membenarkan adanya pencurian di atas kapal oleh empar warga Penajam Paser Utara tersebut.
Teguh menjelaskan, pada Selasa, (24/9/2019) sekira pukul 01.15 Wita dinihari, anggota melaksanakan patroli dan menemukan ada orang membawa barang yang mencurigakan.
Setelah dilakukan peneriksaan, ternyata barang tersebut diambil dari kapal yang sedang berlabuh di Pantai Kayu Api.
"Setelah kita cek dan konfirmasi ke pemilik kapal, ternyata memang benar bahwa barang tersebut adalah milik korban," ujarnya.
Ia menambahkan, mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung mengamankan ke empat pelaku tersebut beserta barang bukti berupa Baling baling (kipas kapal), As Kapal dan Mesin Kapal yang telah dipreteli.
"Kemudian para pelaku diamankan oleh anggota dan setelah dikembangkan ternyata kegiatan tersebut sudah dilakukan untuk kedua kalinya," pungkasnya.
Selanjutnya, keempat pelaku diserahkan ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
