Guru Agama Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, 10 Anak Laki-laki Jadi Korban Tak Senonoh
Seorang guru honorer di Kota Banjar, Jawa Tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap 10 anak laki-laki
TRIBUNKALTIM.CO,BANJAR-Seorang guru honorer di Kota Banjar, Jawa Tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap 10 anak laki-laki.
Atas perbuatannya, guru agama ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Bahkan ia akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, 7. Ayat 4, 5, 6, 7 disediakan penyidik karena jumlah korban lebih dari tiga orang, hingga akibat perbuatannya telah mengganggu kesehatan korban.
"Hukuman tergantung sistem peradilan," jelas Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana saat konfrensi pers di Aula Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019).
• TKP Berada di Sukabumi Kota, Tiga Pelaku Rudapaksa Diserahkan Ke Polres Sukabumi Kota
• Viral, Oknum Polisi yang Jadi Guru Ngaji Cabuli 5 anak SD, Beri Rp 20 Ribu, Ini Respon Polda Kaltim
Dilansir dari Kompas.Com, tersangka, kata Yulian, diancam penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Adanya penyediaan pasal, kata dia, bisa menambah hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal.
"Itu di Pasal 82 ayat 4," jelasnya. Sedangkan ayat 5, tersangka dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Kemudian pemasangan alat elektronik berupa chip agar keberadaan pelaku bisa dipantau pasca-menjalani hukuman penjara.
Sementara pelaku pencabulan yang masih di bawah umur yakni usia 11 dan 12 tahun, kata Yulian, sesuai mekanisme sistem peradilan anak pihaknya melaksanakan diversi.
"Kita utamakan kepada mereka bagaimana rehabilitasi," kata dia.
• Awalnya Pelaku Tawarkan Korban Pekerjaan, Syaratnya Harus Kirim Foto Tak Senonoh
• Usai Dibunuh Tiga Pelaku Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Kepada Korban, Awalnya Sempat Melawan
• Oknum DPRD Kabupaten Malang Diduga Sebar Foto Tak Senonoh, Korban Akan Laporkan ke PKB
Sebelumnya, seorang guru honorer mata pelajaran agama di Kota Banjar berinisial HA (43) diduga mencabuli 10 anak laki-laki.
Korban dicabuli tersangka di konter ponsel milik tersangka.
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban untuk diberikan servis handphone secara gratis.
Korban lalu dikelabui, dipaksa, diiming-imingi sampai menjadi korban pencabulan HA. Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Banjar. (*)