Guru Agama Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, 10 Anak Laki-laki Jadi Korban Tak Senonoh

Seorang guru honorer di Kota Banjar, Jawa Tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap 10 anak laki-laki

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO/Kompas.Com
Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan saat ekspos kasus di Aula Mapolres, Rabu (25/9/2019 

TRIBUNKALTIM.CO,BANJAR-Seorang guru honorer di Kota Banjar, Jawa Tengah melakukan perbuatan tak senonoh   terhadap 10 anak laki-laki.

Atas perbuatannya, guru agama ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Bahkan ia akan dijerat  Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, 7. Ayat 4, 5, 6, 7 disediakan penyidik karena jumlah korban lebih dari tiga orang, hingga akibat perbuatannya telah mengganggu kesehatan korban.

"Hukuman tergantung sistem peradilan," jelas Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana saat konfrensi pers di Aula Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019).

TKP Berada di Sukabumi Kota, Tiga Pelaku Rudapaksa Diserahkan Ke Polres Sukabumi Kota

Viral, Oknum Polisi yang Jadi Guru Ngaji Cabuli 5 anak SD, Beri Rp 20 Ribu, Ini Respon Polda Kaltim

Dilansir dari Kompas.Com, tersangka, kata Yulian, diancam penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Adanya penyediaan pasal, kata dia, bisa menambah hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal.

"Itu di Pasal 82 ayat 4," jelasnya. Sedangkan ayat 5, tersangka dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Kemudian pemasangan alat elektronik berupa chip agar keberadaan pelaku bisa dipantau pasca-menjalani hukuman penjara.

Sementara pelaku pencabulan yang masih di bawah umur yakni usia 11 dan 12 tahun, kata Yulian, sesuai mekanisme sistem peradilan anak pihaknya melaksanakan diversi.

"Kita utamakan kepada mereka bagaimana rehabilitasi," kata dia.

Awalnya Pelaku Tawarkan Korban Pekerjaan, Syaratnya Harus Kirim Foto Tak Senonoh

Usai Dibunuh Tiga Pelaku Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Kepada Korban, Awalnya Sempat Melawan

Oknum DPRD Kabupaten Malang Diduga Sebar Foto Tak Senonoh, Korban Akan Laporkan ke PKB

Sebelumnya, seorang guru honorer mata pelajaran agama di Kota Banjar berinisial HA (43) diduga mencabuli 10 anak laki-laki.

Korban dicabuli tersangka di konter ponsel milik tersangka.

Sebelum menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban untuk diberikan servis handphone secara gratis.

Korban lalu dikelabui, dipaksa, diiming-imingi sampai menjadi korban pencabulan HA. Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Banjar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved