Lakukan Pembunuhan Terhadap Zaenal Abidin, 9 Polisi Jadi Tersangka dan Ditahan

Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa 9 tersangka yang semuanya merupakan anggota polisi

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Inilah suasana pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zainal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO,MATARAM-Penyelidikan kasus kematian Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tunjang Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur terus berlanjut.

Bahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah  memeriksa 9 tersangka yang semuanya merupakan anggota polisi, Rau (25/9/2019).

Bahkan usai diperiksa, penyidik Polda NTB langsung melakukan penahan terhadap 9 tersangka tersebut. 

Pelaku Penganiayaan Guru SD Ternyata Pernah Sekolah di Tempat yang Sama, Mengaku tak Kenal Korban

Duel dengan 2 Maling, Anggota TNI Tewas Kena Celurit, Berawal dari Upaya Gagalkan Pencurian Motor 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kesembilan tersangka diperiksa di ruang penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Mereka masih mengenakan seragam lengkap polisi berwarna cokelat. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup.

Dilansir dari Kompas.Com, wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar ruangan, agar tidak mengganggu proses pemeriksaan.

 Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, dari 9 tersangka, 7 orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lantas (Satlantas).

Kemudian, 2 orang masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.

Sembilan anggota polisi berpangkat yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA. Semuanya berpangkat brigadir.

Diduga Gangguan Jiwa, Yudi Tewas Setelah Berkelahi Dua Rekannya

9 Warga Sumatera Barat Tewas di Wamena, Gubernur Sumbar: Tetap Tenang

"Jadi telah ditetapkan 9 anggota kita sebagai tersangka dengan peran masing masing di 3 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi tersangka, dan hari ini langsung akan ditahan," ujar Kristiadjie.

Adapun, tiga lokasi penganiayaan Zaenal Abidin, menurut Kristiadje, di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur.

Kemudian, di mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selain itu, penganiayaan Zaenal terjadi di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 8 September 2019, tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Pada 11 September 2019, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan telah dikirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved